Wamenkeu Klaim Sudah Tak Ada Masalah Signifikan Pada Coretax

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan bahwa sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) saat ini sudah tidak lagi mengalami permasalahan signifikan. Dalam paparannya melalui Zoom pada acara Sosialisasi dan Masukan Asosiasi Usaha Terkait Tarif Timbal Balik Trump, Anggito menyebut Coretax sebagai sebuah inovasi besar dalam sistem perpajakan nasional.

“Alhamdulillah Maret sudah tidak ada lagi komplain-komplain signifikan,” ungkap Anggito, Senin (7/4/2025).

Ia menepis anggapan bahwa penerimaan pajak anjlok akibat implementasi Coretax. Menurutnya, penyesuaian sistem memang memerlukan waktu, namun kini berbagai kendala mulai teratasi.

Salah satu masalah yang sempat dikeluhkan, seperti kesulitan mengunggah faktur pajak, kini hampir seluruhnya terselesaikan. Anggito menilai, dengan adanya Coretax, posisi wajib pajak dan Kementerian Keuangan akan lebih seimbang. “Proses keberatan banding akan lebih kredibel, proses pemeriksaan akan lebih pasti,” jelas Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, telah tercatat 136,96 juta faktur pajak melalui sistem Coretax. Rinciannya, 61,24 juta untuk Januari, 64,03 juta untuk Februari, dan 11,69 juta untuk Maret.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengakui sempat terjadi latensi tinggi dalam penerbitan faktur, bahkan mencapai 10 detik. Namun, kini waktu tunggu tersebut telah turun menjadi 1,46 detik. Penurunan latensi juga terjadi dalam proses login—dari 4,1 detik menjadi hanya 0,012 detik—serta dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT.

Meski demikian, realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 tercatat Rp187,8 triliun, turun 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebut tiga faktor utama yang menyebabkan kontraksi penerimaan pajak yakni, gangguan pada Coretax, kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), dan meningkatnya restitusi PPN. Namun, ia optimistis dampak ketiga faktor tersebut bersifat sementara.

“Jika kondisi ekonomi makro tidak jauh dari asumsi APBN, saya masih yakin target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun bisa tercapai,” kata Fajry. (alf)

 

en_US