IKPI, Jakarta: Sedikitnya 200 mahasiswa S1 Hukum dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) yang juga merupakan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jateng & DIY mengikuti Seminar Hukum Perpajakan di Hotel Gracia, Semarang, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara IKPI Pengda Jawa Tengah bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.
Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng & DIY) Umbaran mengatakan, latar belakang kegiatan seminar kolaborasi IKPI, Unwahas dan Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah untuk memberikan wawasan kepada anggota IKPI yang saat ini sedang menempuh pendidikan S1 Hukum di Unwahas.
Harapannya kata Umbaran, anggota IKPI bisa terus mengupdate tentang isu terbaru dibidang hukum yang terkait dengan peraturan perpajakan, seperti Coretax System dan posisi Pengadilan Pajak dibawah Mahkamah Agung mulai tahun 2026.
Dikatakan Umbaran, Pengda Jateng menginisiasi kegiatan ini dengan menggandeng IKPI Cabang Semarang dan melibatkan beberapa pengurus dari IKPI Cabang Surakarta.
“Harapannya sinergi antara IKPI dan DJP di daerah semakin harmonis selaras dengan kebijakan dari Pengurus Pusat IKPI,” kata Umbaran.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP. “Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak. “Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko,” ujarnya.
Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba dan mengaktifkan akun simulasi coretax melalui laman www.pajak.go.id.
Pada kesempatan yang sama Dwi Hermawan Wicaksono sebagai salah satu narasumber dari Kanwil DJP Jateng I menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana.
Dalam materinya ia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum. “DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.
Sekadar informasi, saat ini IKPI memiliki sedikitnya 7.035 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk IKPI di wilayah kerja Pengda Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki anggota sedikitnya 400 orang.
Rektor Unwahas Semarang, Prof Dr Mudzakkir Ali mengaku senang bisa bersama-sama dengan IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I dalam edukasi tentang sistem perpajakan yang terbaru dan terkini.
“Terimakasih atas kolaborasi ini antara Fakultas Hukum Unwahas dengan IKPI. Insyaallah ini akan memberikan manfaat yang banyak. Apalagi akan menyongsong Indonesia Emas, tantangan yang perlu dihadapi bersama-sama,” katanya.
Ditambahkan, hukum perpajakan memang harus ada komitmen bersama. “Bagaimanapun hukum punya tujuan kepastian, keadilan, dan manfaat. Tentu menuju Indonesia Emas harus ada kepastian hukum, keadilan, dan manfaat,” ujarnya.
Diharapkan sinergi antara IKPI dan DJP di daerah semakin harmonis selaras dengan kebijakan dari Pengurus Pusat IKPI.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP antara lain Rektor Unwahas, Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, dan Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starworld. (bl)