Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

IKPI Bersama Kanwil DJP Jaktim Konsisten Kolaborasi Sosialisasi Aturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Timur (IKPI Jaktim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim kembali melakukan kolaborasi perpajakan. Kali ini kegiatan yang diselenggarakan pada 23 Februari melalaui aplikasi Zoom meeting tersebut untuk menyosialisasikan NIK untuk menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan Pribadi.

Ketua IKPI Jaktim Sundara Ichsan mengatakan, selain konsultan pajak dan DJP, pihaknya juga menyertakan masyarakat umum dalam sosialisasi ini.

Menurut Sundara, IKPI berkolaborasi dan menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Karenanya, IKPI dengan aktif menginformasikan kepada anggota dan mendorong untuk menyebarkan setiap informasi baik itu peraturan maupun imbau-imbauan dari pemerintah khususnya DJP kepada seluruh klien dan kolega.

“Penyebaran informasi itu bukan hanya kami sampaikan secara lisan, melainkan juga ada penyebaran flyer kesetiap akun media sosial IKPI, website organisasi, maupun Whatsapp group IKPI yang berjumlah belasan,” kata Sundara, melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/2/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan ini sudah menunjukkan peran penting IKPI dalam membantu pemerintah menyebarluaskan informasi, serta mengajak suluruh wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

“Karena dalam sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 peserta, baik anggota IKPI maupun pihak luar (umum). Di sini bisa dilihat komitmen dan konsistensi IKPI dalam mebantu pemerintah,” katanya.

Selain itu, Sundara juga mengomentari kebijakan single identitas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dan pemangku kepentingan seperti DJP dan Bank, sehingga selain kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan menjadi lebih baik, diharapkan penyalahgunaan identitas wajib pajak juga lebih ditekan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaktim Rendy, dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang spirit NIK akan menjadi NPWP, yang mana akan lebih memudahkan Wajib Pajak itu sendiri. Demikian juga bahwa data pribadi di DJP akan berhubungan dengan data di Dukcapil. (bl)

Tutup Tahun 2022, IKPI Depok Gelar Sosialisasi Pajak

IKPI, Jakarta: Puluhan masyarakat dan pengunjung Kedai Lekker, Depok, Jawa Barat,terlihat nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/12/2022) malam. Kegiatan ini dalam rangka memberitahukan apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan ide anggota untuk menutup kegiatan IKPI Depok di tahun 2022.”Idenya sangat menarik dan juga mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal pajak dan manfaatnya, makanya kegiatan ini kita realisasikan untuk menutup tahun 2022,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Sosialisasi ini kata Nuryadin, sengaja dikemas dengan suasana santai dan akrab, karena pengunjung disuguhi musik hidup dan makanan gratis yang telah disediakan panitia. Ada juga hadiah hiburan bagi pengunjung yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan dari pembawa acara.

“Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, rata-rata para pengunjung Kedai Lekker bisa menjawabnya. Ini artinya, mereka sebenaranya sudah mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi pajak, kegiatan kali ini juga dimanfaatkan anggota IKPI Depok untuk memenuhi kewajibannya sebagai konsultan pajak yang dituntut harus melengkapi kegiatan terstruktur (TS) dan non terstruktur (NTS).

Menurut Nuryadin, dari 200 anggota IKPI Depok sekitar 20 anggota belum menggenapi kewajiban NTSnya. Untuk itu, penyelenggaraan sosialisasi ini juga untuk melengkapi kewajiban anggota untuk memenuhi NTS yang memang aturannya telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sebagai konsultan pajak, ada aturan mengikat yang mewajibkan dalam setahun mengikuti sekurangnya 4 kali kegiatan TS dan 4 kegiatan NTS. Ini dilakukan, agar konsultan pajak bisa terus mengupdate informasi dan aturan-aturan perpajakan,” katanya.

KEKOMPAKAN IKPI DEPOK

Anggota IKPI Depok Hendra Damanik yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kekompakan di cabangnya sangat dirasakan seluruh anggota. Karenanya IKPI Depok dikenal sebagai cabang yang cukup aktif mengadakan kegiatan-kegiatan perpajakan.

Kepercayaan ketua cabang terhadap anggota menurut Hendra patut diacungi jempol. Sebab, dalam mengadakan kegiatan penunjukan ketua panitia tidak diambil dari pengurus, melainkan anggota yang memang terlibat aktif dan mau melaksanakan ketika diminta.

Hendra mengaku sudah merasakan ditujuk Nuryadin sebagai ketua panitia saat kegiatan Fun Walk, yang menghadirkan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, pejabat wilayah kantor pajak dan pejabat dari Pemerintah Kota Depok.

“Ini menurut saya hajat besar, tetapi Pak Nuryadin berani memberikan tanggung jawab itu kepada saya. Alahmdulillah kegiatan yang banyak menyediakan hadiah hiburan itu berjalan sukses,” kata dia.(bl)

 

en_US