Seminar Penyusunan Kertas Kerja Tax Compliance Dihadiri 785 Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan pentingnya penyusunan kertas kerja konsultan pajak sebagai dasar acuan dan pertanggungjawaban dalam memberikan jasa pelayanan perpajakan kepada klien-kliennya. Karena kertas kerja adalah salah satu komponen utama yang harus ada (tersedia) sebagai pegangan konsultan pajak untuk memastikan pelayanan jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dalam pemenuhan kewajiban pajaknya mempunyai dasar yang otentik yaitu data dan informasi yang benar, lengkap dan jelas dari klien.

Demikian dikatakan Donny usai membuka kegiatan seminar “Panduan Menyusun Kertas Kerja Kosultan Pajak dalam Rangka Pemberian Jasa Perpajakan” yang digelar secara Hybrid di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Komponen yang paling penting dalam menyusun kertas kerja tax compliance adalah data dan informasi dari klien,” ujar Donny.

Terkait penyusunan dokumentasi yang efektif untuk mendukung posisi perpajakan klien saat menghadapi pemeriksaan pajak, Donny menjelaskan pentingnya pelaksanaan tax due diligence. “Penyusunan kerta kerja dan dokumentasi yang lengkap tentunya juga sangat diperlukan saat melakukan tax due diligence untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak (klien) agar bisa dilakukan langkah-langkah korektif sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi koreksi yang dapat menyebabkan utang pajak dan penalti yang signifikan.

Lebih lanjut, Donny memaparkan perbedaan kertas kerja konsultan pajak berdasarkan layanannya. Kertas kerja konsultan pajak pada dasarnya berfungsi sebagai data otentik dari klien yang menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak.

“Kertas kerja ini memiliki peran penting dalam layanan perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pemeriksaan pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam menjamin standar profesional dan etika yang berlaku, Donny menekankan bahwa kertas kerja harus disusun dengan tanggung jawab penuh. “Kertas kerja konsultan pajak harus memenuhi standar profesional untuk mempermudah penghitungan pajak klien yang dapat dipertanggungjawabkan sepanjang data tersebut otentik, benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tantangan utama yang kerap dihadapi konsultan pajak dalam menyusun kertas kerja adalah data yang tidak lengkap dan sulit dijustifikasi. Donny menyarankan agar konsultan pajak meminta klien melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

“Jika klien tidak dapat melengkapinya, konsultan pajak harus membuat disclaimer,” tambahnya.

Untuk memastikan keakuratan data dan rekomendasi yang diberikan, Donny menegaskan bahwa proses review dan evaluasi kertas kerja sangat bergantung pada kelengkapan data yang disediakan klien. “Semakin lengkap data yang diberikan, semakin akurat kertas kerja yang disusun,” ujarnya.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 785 peserta yang hadir secara online dan 31 peserta yang mengikuti secara langsung dari total 1.077 peserta yang mendaftar.

Donny menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program kerja Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota sesuai arahan dari Ketua Umum.

“Selanjutnya nanti akan ada tindak lanjut program kerja lainnya sesuai misi dan visi dari Ketua Umum dan Kepengurusan Periode 2024-2029 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota perkumpulan IKPI,” tutup Donny. (bl)

en_US