Seminar IKPI Pengda Sumbagteng Bahas Persiapan Hadapi Coretax hingga Antisipasi SP2DK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menggelar seminar 2 hari (16 dan 17 Desember 2024) dengan tema “Update Aturan PMK 81/2024, Persiapan Coretax, Kertas Kerja PPh 21 Desember 2024, Persiapan SPT OP dan Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak.” di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peraturan perpajakan terbaru kepada wajib pajak (WP) di wilayah Sumbagteng.

Dikatakannya, acara ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten dalam bidang perpajakan, yaitu Bapak Sapto Windi Argo, SE, M.Ak, CA, BKP

“Kami ingin memberi pemahaman yang jelas tentang PMK 81/2024, Coretax, serta persiapan PPh 21 masa Desember, SPT OP dan Badan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak di Bukittinggi,” kata Lilisen, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, seminar ini juga merupakan bagian dari persiapan para wajib pajak mengenai pelaksanaan Coretax yang akan berlaku pada Januari 2025, serta kesiapan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka pada akhir tahun ini, khususnya terkait PPh 21 bulan Desember dan pelaporan SPT OP dan Badan Tahun 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak, terutama di Bukittinggi, dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum implementasi aturan baru ini dimulai,” jelasnya

Diceritakan Lilisen, seminar ini dihadiri 33 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan perusahaan di Bukittinggi, konsultan pajak dari Padang, hingga Pekanbaru.

“Antusiasme peserta sangat tinggi. Banyak dari mereka yang aktif bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber, terutama terkait dengan SP2DK dan pemeriksaan pajak yang sedang mereka hadapi,” kata Lilisen.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa seminar tidak hanya memberikan teori, tetapi juga berbagi solusi praktis bagi masalah perpajakan yang sering terjadi di lapangan. Peserta pun banyak yang meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai peraturan perpajakan yang belum sepenuhnya dipahami.

Lilisen menilai seminar ini sangat efektif dalam meningkatkan kompetensi peserta, khususnya dalam memahami regulasi perpajakan yang berlaku. “Seminar ini bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan mereka secara langsung dengan narasumber,” katanya.

Melalui seminar ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya wajib pajak, mengenai berbagai aspek perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.

“Kami berharap seminar ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak yang benar. Semoga ini juga dapat berdampak positif pada kesadaran perpajakan di masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, Lilisen juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. “Kami ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga kami dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sosialisasi perpajakan di wilayah Sumbagteng, khususnya di Kota Bukittinggi,” katanya.

Sekadar informasi, seminar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan IKPI Pengda Sumbagteng dalam meningkatkan pengetahuan perpajakan di kalangan wajib pajak, serta membantu pemerintah dalam sosialisasi kebijakan perpajakan yang lebih baik di tingkat daerah. (bl)

en_US