Sebanyak 120 Peserta Umum Hadiri Seminar Coretax IKPI Pengda Sumbagteng 

IKPI, Dumai: Setelah sukses di Kota Dumai, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menggelar seminar bertajuk “Manajemen Administrasi serta Pelaporan Pajak Coretax Sistem 2025”. Seminar ini membahas berbagai aspek perpajakan, termasuk Role Akses, Layanan Perpajakan, P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper.

Acara yang diselenggarakan di Novotel Pekanbaru pada Sabtu (22/2/2025) ini menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Jenderal Pajak, Lukman Nul Hakim. Seminar ini menarik perhatian banyak peserta, terdiri dari 120 peserta umum dan 15 anggota IKPI.

(Foto: IKPI Pengda Sumbagteng)

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman langsung kepada wajib pajak di Provinsi Riau terkait pelaporan pajak menggunakan Coretax Sistem. “Kami IKPI berperan sebagai perantara antara DJP dan Wajib Pajak. Kami membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lilisen juga menegaskan bahwa IKPI selalu mendukung program sosialisasi perpajakan yang baru dan berperan dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Saat ini, IKPI menaungi 7.077 anggota konsultan pajak, dengan IKPI Pengda Sumbagteng membawahi dua cabang, yakni IKPI Cabang Padang dengan 23 anggota dan IKPI Cabang Pekanbaru dengan 75 anggota.

(Foto: IKPI Pengda Sumbagteng)

Dalam seminar ini, topik Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) menjadi sorotan utama. Sistem ini dianggap mampu mengubah cara administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah. “Coretax memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap proses perpajakan,” kata Lilisen, Sabtu (22/2/2025).

Pada kesempatan yang sama, Lukman Nul Hakim selaku narasumber menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Seminar ini mendapat sambutan hangat dari peserta, yang aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Salah satu peserta, Hartono, mengungkapkan bahwa seminar ini memberikan banyak informasi baru dan bermanfaat bagi wajib pajak dalam melaporkan data perpajakan. “Saya berharap IKPI Pengda Sumbagteng lebih sering mengadakan seminar dan praktik pengisian pajak menggunakan Coretax Sistem agar wajib pajak lebih terbantu,” ungkapnya.

Dengan tingginya antusiasme peserta, diharapkan edukasi perpajakan semacam ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami kewajiban pajaknya dan dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah dan benar. (bl)

en_US