IKPI, Jakarta: Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) baru di Amerika Serikat memicu kekhawatiran luas di kalangan komunitas imigran. Pasalnya, usulan legislatif yang diajukan oleh Komite Ways and Means di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS itu berencana mengenakan pajak sebesar 5 persen terhadap setiap pengiriman uang ke luar negeri yang dilakukan oleh non-warga negara AS.
RUU bertajuk The One Big Beautiful Bill ini menyisipkan ketentuan pajak tersebut di halaman ke-327 dari total 389 halaman dokumen. Pajak ini akan berlaku bagi pemegang visa kerja seperti H-1B, pemilik green card yang belum berstatus warga negara, serta individu lain yang mengirim dana ke luar AS, termasuk untuk keperluan keluarga atau pendidikan.
Mengutip laporan The Times of India, kebijakan ini diperkirakan akan memukul keras diaspora India, komunitas terbesar penerima remitansi dari AS. Data Bank Sentral India menunjukkan, remitansi dari AS ke India mencapai 32 miliar dolar AS pada tahun fiskal 2023–2024. Jika pajak 5 persen diterapkan, potensi dana sebesar 1,6 miliar dolar AS bisa terkikis setiap tahunnya dari kantong para pengirim.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ada ambang batas minimum transaksi yang dibebaskan dari pungutan ini. Artinya, bahkan pengiriman uang dalam jumlah kecil pun akan ikut terpangkas pajak, kecuali pengirim telah berstatus sebagai verified US sender warga negara atau penduduk tetap AS yang telah terverifikasi.
Pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh penyedia jasa remitansi, seperti bank atau lembaga pengiriman uang. Namun, pengecualian hanya berlaku jika pengirim adalah warga negara AS dan penyedianya tergolong sebagai qualified remittance transfer provider.
Tak hanya India yang terdampak. Negara-negara berkembang lainnya, termasuk Indonesia, juga berisiko terkena imbas. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, terdapat lebih dari 63 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS, sebagian besar bekerja di sektor energi, konstruksi, layanan perhotelan, serta pendidikan.
Dengan berlakunya aturan ini, uang kiriman ke tanah air dari diaspora Indonesia juga akan dikenai potongan 5 persen, kecuali pengirim telah resmi menjadi warga negara atau penduduk tetap AS.
RUU tersebut diperkirakan akan masuk tahap pemungutan suara di DPR AS pada akhir Mei 2025 dan berpotensi disahkan menjadi undang-undang paling lambat Juli. Para analis keuangan menyarankan agar imigran non-warga negara AS mempertimbangkan untuk mengirim dana dalam jumlah besar sebelum kebijakan baru ini berlaku.
Di tengah upaya berbagai negara mengandalkan remitansi sebagai sumber devisa penting, langkah AS ini dinilai dapat memperlambat aliran dana lintas negara dan menambah tekanan ekonomi bagi jutaan pekerja migran. Jika benar-benar diterapkan, dunia bisa menyaksikan pergeseran besar dalam lanskap pengiriman uang internasional. (alf)