PMK 15/2025 Pangkas Batas Waktu Tanggapan SPHP hingga Beri Kepastian Hukum Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan bahwa batas waktu pemberian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kini dipersingkat menjadi lima hari kerja. Sebelumnya, batas waktu tersebut adalah tujuh hari kerja. Keputusan ini memicu kekhawatiran yang menilai waktu tersebut terlalu singkat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Senin (10/3/2025) mengatakan

bahwa perubahan jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas SPHP bagi Wajib Pajak menjadi lima hari kerja sehubungan dengan adanya proses Pembahasan Temuan Sementara (PTS) dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang sebelumnya belum diatur.

Menurut Dwi, perubahan ini bertujuan untuk mempercepat respons Wajib Pajak setelah SPHP disampaikan. Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pemeriksa akan melakukan PTS jika pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. PTS ini mencakup penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak yang disertai daftar temuan sementara.

PMK tersebut juga menjelaskan bahwa PTS bertujuan memastikan temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam proses PTS, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyerahkan buku, catatan, informasi, keterangan lain, atau dokumen elektronik yang sebelumnya belum diminta oleh pemeriksa pajak. Selain itu, Wajib Pajak diperbolehkan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam proses ini.

PTS harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir. Dengan demikian, proses ini akan berlangsung sebelum pembahasan akhir atau penerbitan SPHP.

Dwi menambahkan bahwa PMK Nomor 15 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, termasuk untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.

“Regulasi ini juga mendorong pemeriksaan yang adil dan transparan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” kata Dwi. (alf)

 

en_US