
PMK 15/2025 Pangkas Batas Waktu Tanggapan SPHP hingga Beri Kepastian Hukum Pemeriksaan Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan bahwa batas waktu pemberian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)