Permohonan Pembetulan Pajak Bisa Langsung Ditolak Jika Tak Lengkap, PMK 118/2024 Tegaskan Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru yang mempertegas tata cara pengajuan permohonan pembetulan dokumen perpajakan. Salah satu sorotan utama dalam peraturan ini adalah ketentuan pada Pasal 4, yang secara tegas menyatakan bahwa permohonan pembetulan yang tidak memenuhi syarat administratif tidak akan diproses lebih lanjut.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap permohonan pembetulan yang diajukan oleh wajib pajak. Penelitian ini ditujukan untuk menilai apakah permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), yang meliputi kelengkapan data, dokumen pendukung, serta kriteria administratif lainnya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ayat (2), permohonan pembetulan dinyatakan tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, DJP tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas permohonan tersebut.

Namun DJP tetap berkewajiban memberikan tanggapan resmi. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa wajib pajak akan menerima surat pengembalian permohonan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

Surat pengembalian ini menjadi bentuk resmi pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan.

Menariknya, meskipun permohonan pertama tidak dipertimbangkan, aturan ini tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama, asalkan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Hal ini ditegaskan kembali dalam ayat (4).

Untuk menjamin keseragaman dan kepastian dalam proses administrasi, DJP juga menetapkan format surat pengembalian yang harus digunakan. Format tersebut telah dicantumkan dalam Lampiran Huruf A PMK 118 Tahun 2024, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat (5).

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin mendorong kedisiplinan dalam administrasi perpajakan dan mengurangi permohonan yang tidak valid sejak awal. Wajib pajak diharapkan dapat lebih cermat dan teliti dalam menyiapkan dokumen serta memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku. (alf)

en_US