Pentingnya Pemahaman Tata Cara Kontrak Kerja bagi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Sebagai konsultan pajak, menjaga hubungan yang baik dengan klien tidak hanya terbatas pada membantu mereka memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga memahami tata cara berkontrak yang baik dan benar. Hubungan yang sehat dan profesional antara konsultan dan klien sangat penting demi keberhasilan hubungan kerjasama kedua belah pihak.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Edy Gunawan, yang juga menjadi narasumber pada seminar perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Malang dengan tema “Strategi Penyusunan dan Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak dan Penyusunan Kontrak Kerja dengan Klien” di Hotel Santika Premiere, Malang, Jawa Timur, Kamis (3/10/2024).

Dihadapan 115 peserta seminar yang berasal dari IKPI Cabang Malang , cabang Surabaya, cabang sidoarjo dan juga ada peserta dari umum ini, Edy mengatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak harus menjaga norma-norma hubungan yang sesuai, baik secara langsung maupun dari segi hukum. Oleh karena itu, kontrak yang mengatur hubungan kerja antara konsultan dan klien harus jelas dan mencakup batasan hukum yang tepat.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurut Edy, hal ini tidak hanya memberikan kebebasan bagi klien dalam memilih konsultan nantinya tetapi juga melindungi dan memahami atas kewajiban kewajiban dan hak-hak konsultan agar tidak dirugikan satu dan lainnya

“Pemahaman dalam teknis dan seni pembuatan kontrak juga menjadi kunci dalam meningkatkan mutu profesionalisme konsultan pajak,” kata Edy di Jakarta, Kamis (3/10/2024) malam.

Dengan demikian lanjut Edy, dengan kontrak yang baik maka hubungan kerjasaman dapat berlangsung lebih lama, serta tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini tentunya sangat penting untuk menjamin kelangsungan hubungan kerjasaman yang sehat dan saling menguntungkan.

Ia menegaskan, edukasi hukum khususnya dalam hal pembuatan perikatan berupa kontrak kerjasama , perlu diberikan kepada para konsultan pajak.

Edy juga memberikan gambaran mengenai antusiasme para peserta yang merupakan anggota IKPI Cabang Malang, Sidoarjo, dan Surabaya ini, menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan ini.

“Pendidikan hukum bagi anggota IKPI juga perlu digalakkan sebagai bentuk peningkatan nilai pelayanan kepada klien, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Ditegaskannya, dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum kontrak, konsultan pajak dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan dapat menjaga hubungan yang berimbang , adil, berkelanjutan, serta dilindungi secara hukum dengan klien-klien mereka. (bl)

en_US