Pengusaha Apresiasi Penerapan Coretax, Tetapi Perlu Sosialisasi dan Persiapan Matang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, menyampaikan pandangannya terkait penerapan sistem administrasi perpajakan digital terbaru (Coretax) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meskipun mengapresiasi langkah DJP dalam memulai penerapan sistem ini, Sanny menilai ada beberapa tantangan yang harus segera ditangani, terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan.

“Menurut saya, DJP memulai ini sudah cukup baik, tetapi persiapan dan sosialisasinya harus lebih ditekankan,” ujar Sanny saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sanny menyoroti masih adanya banyak pertanyaan yang belum terjawab dari para pengusaha, terutama terkait prosedur penerbitan faktur dan aspek lain dalam sistem perpajakan. Ketidakpastian ini menimbulkan keraguan di kalangan wajib pajak.

“Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan faktur dan lain-lain. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani, khususnya oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada perangkat keras dan perangkat lunak, tetapi juga pada infrastruktur pendukung lainnya, seperti kesiapan petugas pajak dan pelatihan dalam digitalisasi. Menurutnya, dukungan Kementerian Keuangan sangat penting untuk memastikan kelancaran implementasi sistem ini.

“Coretax adalah sistem terpadu yang bagus untuk memperluas basis wajib pajak. Namun, pemerintah perlu memastikan infrastruktur, baik hardware, software, maupun petugasnya, siap mendukung digitalisasi ini,” tambah Sanny.

Meski begitu, Sanny mengapresiasi komunikasi yang dilakukan DJP dengan para pengusaha. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya telah melakukan dialog langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mendapatkan masukan terkait Coretax.

“Pak Dirjen baru saja bertemu dengan Apindo, membahas banyak hal terkait perpajakan secara menyeluruh. Ini langkah yang baik, tetapi tetap ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Layanan Coretax dan Kendala Awal

Sebagai informasi, Coretax resmi diperkenalkan DJP pada 1 Januari 2025. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Meski demikian, implementasi awal sistem ini sempat terkendala downtime pada Sabtu (11/1/2025), yang memicu keluhan dari beberapa pengguna. DJP segera melakukan perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan potensi besar yang dimiliki Coretax, Sanny berharap sistem ini dapat membawa perubahan positif bagi sistem perpajakan Indonesia, asalkan tantangan dalam implementasinya segera diatasi. (alf)

en_US