Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Pajak Tahun 2023 Masih Berat

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada tahun 2023 masih berat. Sejumlah risiko atau tantangan dari sisi internal dan eksternal diperkirakan membatasi pertumbuhan pada tahun ini. Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023, Rabu (25/1/2023).

Menurut Yon, penerimaan pajak pada tahun ini perlu diwaspadai karena masih tingginya ketidakpastian ekonomi, baik secara global maupun domestik.

Dia menuturkan banyak lembaga internasional memperkirakan perekonomian Indonesia masih akan turun cukup signifikan pada tahun ini. Hal tersebut dinilai akan membawa dampak negatif bagi perekonomian dalam negeri.

“Inflasi juga belum sepenuhnya terkendali dengan baik, meskipun sudah lebih baik dari tahun 2022, namun tetap berada pada level yang cukup tinggi,” ujar Yon.

Dia juga menyampaikan bahwa isasi harga komoditas pada tahun ini juga akan menjadi tantangan, setelah pada 2022 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak berkat melambungnya harga komoditas. Akan tetapi, hampir sebagian besar jenis komoditas yang menjadi andalan Indonesia mengalami perlambatan harga pada tahun ini, sehingga penerimaan pajak dari sektor komoditas dan pertambangan diperkirakan melandai.

“Seharusnya kalau ini ada pemulihan atau moderasi harga, tentu di satu sisi belanja pemerintah bisa kita tekan walaupun kemudian ada risiko penerimaannya yang juga akan tertekan,” tuturnya.

Sekada informasi, sepanjang 2023 pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun. Nilai ini hanya naik 0,07 persen jika dikomparasikan dengan realisasi pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun.

Menurut Yon, target penerimaan pajak tahun ini merupakan bentuk antisipatif terhadap sumber penerimaan pajak yang tidak dapat diulang, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkontribusi Rp61 triliun terhadap penerimaan negara tahun lalu.

“Kami perlu antisipasi beberapa kegiatan yang pada tahun kemarin sifatnya tidak berulang lagi pada pada 2023, contohnya PPS kemudian [kenaikan] harga komoditas yang mungkin sepenuhnya tidak akan berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa untuk mencapai target 2023, DJP akan mendorong dua program prioritas yakni penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa dan penerimaan dari pengawasan kepatuhan material.

Sebelumnya, Suryo menyatakan bahwa DJP juga akan mengejar target penerimaan pajak sepanjang 2023 salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, DJP kata dia akan terus menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela yang telah selesai pada Juni 2022. Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan juga akan dilakukan.

Di sisi lain, Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar menilai bahwa pemerintah perlu mengincar wajib pajak yang tidak mengikuti PPS pada 2022.

Menurutnya, hal tersebut bisa ditempuh dengan mengoptimalisasi data Automatic Exchange of Information atau AEOI. “Justru yang tidak ikut PPS yang harus menjadi incaran pemerintah. Pemerintah bisa mengoptimalkan data dari AEOI untuk mengincar pajak bagi kelompok kaya,” ujarnya.

Melalui AEOI, kata Fajry, DJP dapat mengetahui aset keuangan wajib pajak di beberapa negara. Hal yang tidak mungkin dilakukan sebelum adanya AEOI. Meski demikian, dia menilai masih ada kendala terkait dengan pemanfaatan data.

“Tidak semua data yang diberikan dalam bentuk lengkap, tapi semua itu akan terus mengalami perbaikan sehingga tidak ada celah untuk menyembunyikan aset keuangan di luar negeri,” katanya. (bl)

 

Penerimaan Pajak Tahun 2023, Kemenkeu Optimalkan UU HPP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghadapi target penerimaan pajak yang cukup tinggi pada tahun depan, yakni Rp 1.718 triliun atau naik Rp 2,9 triliun dari usulan awal Rp 1.715 triliun.
Sri Mulyani percaya diri bahwa kenaikan target ini akan disokong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi Rp 743 triliun dari usulan awal Rp 740,1 triliun.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, kenaikan target PPN, kata Sri Mulyani juga tidak terlepas dari berubahnya asumsi makro yang ditetapkan pemerintah di tahun depan.

Sementara target pajak sektor lainnya tidak berubah di tahun depan. Yakni PPh Migas Rp 61,4 triliun, PPh Nonmigas Rp 873,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 31,3 triliun, dan pajak lainnya Rp 8,7 triliun.

Namun hal ini tidak mudah, karena tidak ada lagi program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun depan. Kemudian, perekonomian telah kembali normal.

Harga komoditas dipastikan akan melandai dari rekor tahun ini. Harga gas dan minyak mentah yang sebelumnya tinggi, mulai turun. Hal ini sejalan dengan perlambatan ekonomi dunia.

“Bicara target pajak, dari awal sudah sampaikan kita bersihkan dari unsur komoditas dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kemarin. Sehingga itu meng-capture unsur dari perekonomian yang lebih relatif stabil,” jelas Sri Mulyani.

“Kenaikan (penerimaan pajak) tadi lebih karena dilihat PPN karena size ekonomi dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Sri Mulyani lagi.

Untuk mengejar target pajak di tahun depan, Kemenkeu memastikan akan mengoptimalkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disertai dengan peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan perpajakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih percaya diri bahwa target penerimaan pajak 2022 senilai Rp 1.485 triliun dapat tercapai.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor dalam media gathering di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/11/2022).

“Kita lihat 31 Oktober kita sudah menuju 97,5%, sudah disampaikan di konferensi pers APBN kemarin. Ibu menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) menyampaikan bahwa masih optimis walaupun tetap harus waspada,” tegas Neil.

“Atas dasar itu, kalau kita lihat ini masih ada satu bulan, dikatakan 97,5%, kita bisa berharap kita bisa punya optimisme bahwa nanti angka Rp 1.485 triliun ini bisa tercapai,” lanjutnya.

Sebagai catatan, kinerja positif penerimaan pajak ini didorong oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah di tahun 2021, serta hasil implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sayangnya, efek ‘durian runtuh’ ini sulit terulang tahun depan. (bl)

en_US