IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai perlunya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini masih dianggap terlalu rendah. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penerimaan pajak dari kendaraan listrik belum sebanding dengan lonjakan jumlah penggunaannya di daerah.
“Kalau sampai saat ini, pajaknya sangat rendah, bahkan ada yang nol rupiah, ada juga yang hanya Rp250 ribu. Padahal tren pembelian mobil listrik terus meningkat,” ujar Adhy Karyono, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat terkait pengenaan pajak kendaraan listrik. Hal ini penting mengingat pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
“Kami berharap ada perubahan kebijakan, sehingga mobil listrik juga dikenai pajak yang proporsional,” tambahnya.
Adhy menekankan, pemberian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap diperlukan. Namun, kebijakan fiskal juga harus menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.
Saat ini, sejumlah jenis mobil listrik bahkan tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali, sehingga dikhawatirkan mengurangi potensi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang. (alf)