IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menambah daftar aktivitas olahraga yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang berlaku sejak 20 Maret 2025.
Melalui kebijakan ini, sejumlah cabang olahraga mulai dari padel, lari, futsal, hingga yoga dan pilates secara eksplisit ditetapkan sebagai objek pajak hiburan dengan besaran tarif 10 persen. Kebijakan tersebut merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Meskipun keputusan terbaru hanya memuat dua pasal, isinya berdampak signifikan terhadap sektor olahraga rekreatif di Ibu Kota. Dengan aturan ini, pengelola fasilitas olahraga permainan diwajibkan memungut pajak dari setiap pengguna jasa, baik dalam bentuk tiket masuk, sewa lapangan, maupun sistem keanggotaan, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Penetapan tarif PBJT sendiri masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, di mana disebutkan bahwa jasa hiburan termasuk aktivitas permainan, ketangkasan, dan rekreasi dikenakan pajak sebesar 10%. Hal ini tercantum jelas dalam Pasal 53 ayat 1 Perda tersebut.
Berikut ini adalah 21 fasilitas olahraga yang kini termasuk dalam objek PBJT berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda terbaru:
- Tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba)
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju/bela diri
- Tempat atletik/lari
- Wahana jetski
- Lapangan padel
(alf)