Pemerintah Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak untuk Maret 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 Maret hingga 31 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 3/KM.10/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu.

Dalam keputusan tersebut, tarif bunga per bulan menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penurunan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak

Tarif bunga sanksi administratif pajak pada Maret 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan Februari 2025. Tarif bunga sanksi administratif bulan Maret berkisar antara 0,57 persen hingga 2,24 persen per bulan, lebih rendah dibandingkan tarif Februari yang berada dalam rentang 0,59 persen hingga 2,26 persen per bulan.

Berikut rincian tarif bunga sanksi administratif yang berlaku untuk Maret 2025:

• Pasal 19 ayat (1) UU KUP: 0,57 persen per bulan untuk keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau dokumen lain yang relevan.

• Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU KUP: 0,57 persen per bulan untuk penundaan atau angsuran pembayaran pajak.

• Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP: 0,99 persen per bulan untuk pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa yang menyebabkan utang pajak bertambah.

• Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP: 0,99 persen per bulan untuk keterlambatan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Masa dan PPh Pasal 21 atau 29.

• Pasal 14 ayat (3) UU KUP: 0,99 persen per bulan untuk pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis atau hitung.

• Pasal 8 ayat (5) UU KUP: 1,41 persen per bulan bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan.

• Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP: 1,82 persen per bulan untuk SKPKB akibat kurang bayar pajak.

• Pasal 13 ayat (3B) UU KUP: 2,24 persen per bulan untuk SKPKB atas pelanggaran seperti tidak menyampaikan SPT dalam waktu yang ditentukan.

Tarif Imbalan Bunga Maret 2025

Selain sanksi administratif, Kementerian Keuangan juga menetapkan tarif bunga untuk pemberian imbalan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Untuk Maret 2025, tarif imbalan bunga adalah 0,57 persen per bulan, lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang sebesar 0,59 persen per bulan.

Rincian pemberian imbalan bunga adalah sebagai berikut:

• Pasal 11 Ayat (3) UU KUP: 0,57 persen per bulan untuk keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

• Pasal 17B Ayat (3) UU KUP: 0,57 persen per bulan jika terjadi keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

• Pasal 17B Ayat (4) UU KUP: 0,57 persen per bulan jika pemeriksaan bukti awal tidak berlanjut ke penyidikan atau penyidikan tidak dilanjutkan ke penuntutan.

• Pasal 27B Ayat (4) UU KUP: 0,57 persen per bulan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Penetapan tarif bunga ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (alf)

 

 

en_US