
Pemerintah Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak untuk Maret 2025
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 Maret hingga 31 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan