Pemerintah Terbitkan PMK 12/2025, Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung kebijakan kendaraan bermotor rendah emisi karbon dan memberikan dorongan bagi industri otomotif yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Dalam aturan ini, insentif PPN DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kriteria yang ditetapkan mencakup:

• Mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

• Bus listrik dengan TKDN 20–40 persen memperoleh insentif sebesar 5 persen dari harga jual.

Rincian kendaraan listrik yang berhak mendapatkan insentif akan ditentukan oleh Menteri Perindustrian.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Hibrida

Selain insentif untuk kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan berteknologi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk mobil hibrida seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan hibrida yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual.

Persyaratan dan Periode Berlaku

Untuk memperoleh insentif ini, produsen kendaraan harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian. Daftar kendaraan yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar penerapan insentif.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan pemenuhan persyaratan dibuktikan melalui tanggal faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya PMK 12/2025, diharapkan industri kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia semakin berkembang serta mendorong percepatan transisi menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. (alf)

en_US