
Pemerintah Terbitkan PMK 12/2025, Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang