IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas cakupan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan dari luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kini, pejabat negara turut masuk dalam daftar penerima fasilitas, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 27 Juni 2025.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 28 Tahun 2008, ketentuan ini hanya berlaku untuk kalangan terbatas seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri yang bertugas atau belajar di luar negeri. Dengan aturan baru, cakupan subjek makin luas termasuk pejabat negara, serta Warga Negara Asing (WNA) yang sedang menempuh pendidikan di Indonesia.
“Dalam pengaturan ini, jangkauan subjeknya lebih luas. Ada pejabat negara, dan WNA yang belajar. Sebelumnya hanya WNA yang bekerja,” ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chotibul Imam, dalam media briefing virtual pada Rabu (2/7/2025).
Barang Rumah Tangga Tak Dibatasi Nilai
Barang pindahan didefinisikan sebagai barang rumah tangga milik pribadi atau anggota keluarga yang sebelumnya berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pulang ke Indonesia. Tidak seperti barang penumpang yang dibatasi hingga US$500 atau barang kiriman umum yang dibatasi US$3, barang pindahan tidak memiliki batas nilai asalkan memenuhi kriteria.
“Nilainya bisa saja US$1.000 atau lebih, tidak masalah selama sesuai definisi barang pindahan. Tidak dikenakan PPN dan dikecualikan dari pemungutan PPh,” jelas Imam.
Namun demikian, pembebasan tidak berlaku untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, kapal cepat, pesawat udara, barang kena cukai, dan barang dalam jumlah berlebihan yang tidak wajar untuk barang pindahan.
Proses Semakin Mudah dan Gratis
Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan secara daring melalui laman barangpindahan.beacukai.go.id. Fasilitas ini disediakan tanpa pungutan biaya, kecuali jika menggunakan jasa pihak ketiga seperti Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
“Layanan Bea Cukai gratis. Kalau memakai jasa perusahaan, tentu ada biaya tersendiri dari perusahaan tersebut,” imbuh Imam.
Adapun ketentuan waktu mengatur bahwa barang pindahan harus tiba bersamaan dengan pemiliknya atau dalam rentang waktu paling lama 90 hari sebelum atau setelah kedatangan pemilik. Syarat lainnya, barang harus dikirim dari negara tempat domisili dan pemilik telah tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya 12 bulan.
Pembaruan Aturan Sesuai Kebutuhan Zaman
Imam menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini dilakukan karena aturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Penyusunan aturan baru ini pun dilakukan secara lebih rinci untuk memperkuat tata kelola pelayanan kepabeanan.
“Kita revisi dengan menyusun regulasi yang sedemikian detail. Tujuannya tentu untuk memperbaiki tata kelola dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (alf)