Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan: Kebijakan Pemerintah Menyasar Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, dan Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat. Paket kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari bantuan langsung kepada rumah tangga hingga insentif untuk sektor industri dan UMKM.

Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.

Sebagai tambahan, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan menerima diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan tersebut.

Perlindungan untuk Pekerja

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan memberikan kemudahan akses untuk memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Insentif untuk UMKM

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam rangka mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, mereka akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban PPh final tersebut.

Dukungan untuk Industri Padat Karya

Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor industri padat karya. Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

Di samping itu, industri padat karya akan memperoleh subsidi bunga 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, sektor ini juga akan menerima bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

Penyemangat Kendaraan Listrik dan Hybrid

Untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 10% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) jenis CKD dan 15% untuk KBLBB impor CBU. Selain itu, kendaraan bermotor hybrid akan mendapatkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%.

Fasilitas Perumahan

Untuk sektor perumahan, pemerintah menawarkan diskon 100% untuk PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar, khususnya untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar pertama, yang berlaku pada Januari-Juni 2025. Sedangkan pada periode Juli-Desember 2025, diskon PPN ini akan berkurang menjadi 50%.

“Dengan berbagai insentif ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat, sektor UMKM, serta industri padat karya akan semakin pulih, mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (16/12/2024). (alf)

en_US