IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pentingnya pengaturan batas atas emisi gas rumah kaca di setiap sektor industri untuk meningkatkan permintaan terhadap kredit karbon di bursa karbon Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sebuah webinar yang bertajuk “The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness” pada Kamis (5/12/2024).
Mirza menekankan, selain aturan mengenai batas atas emisi, penerapan carbon tax yang mencakup insentif dan disinsentif juga diperlukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih serius dalam mengurangi emisi mereka.
Menurutnya, tanpa adanya batasan yang jelas dan tanpa adanya sanksi bagi yang melanggar, permintaan terhadap kredit karbon tidak akan berkembang dengan signifikan.
“Karena kalau tidak ada batas atasnya dan tidak ada disinsentif, jika melanggar maka demand-nya terhadap kredit karbon tidak terjadi,” kata Mirza.
OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari praktik-praktik terbaik dari kebijakan pengurangan emisi yang diterapkan di berbagai negara. Tujuannya adalah untuk mencapai target penurunan emisi yang termuat dalam Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia.
Selain itu, OJK melaporkan perkembangan positif dari bursa karbon Indonesia yang telah diluncurkan pada 26 September 2023. Sejak peluncurannya hingga 27 September 2024, nilai perdagangan bursa karbon tercatat mencapai Rp37,06 miliar dengan total volume perdagangan 613.894 ton CO2e.
Dalam laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Dajajadi, menjelaskan rincian transaksi, yang terdiri dari 26,75 persen di Pasar Reguler, 23,18 persen di Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
Untuk mencapai hasil yang optimal, Mirza menegaskan bahwa OJK mendorong agar semua sektor industri di Indonesia berpartisipasi aktif dalam menurunkan emisi mereka dan memanfaatkan kredit karbon. “Kredit karbon Indonesia sebaiknya harus berkembang, baik dari volume maupun sektor industri, agar emisi dari berbagai sektor bisa turun,” ujarnya.
Dengan kebijakan yang tepat dan keterlibatan berbagai pihak, OJK berharap perdagangan kredit karbon di Indonesia dapat meningkat, sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan negara. (alf)