IKPI, Jakarta: Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi tinggal hitungan hari, yakni pada 31 Maret 2023. Sementara itu, tenggat waktu bagi WP badan ditetapkan pada 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berulang kali mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, harus menunaikan kewajiban ini.
Agar tidak repot, wajib pajak bisa melakukan SPT secara online karena kegiatan ini bisa dilakkukan dimana dan kapan saja.
“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).
Neil menerangkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id.
Untuk memudahkan WP, berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. (bl)