Menperin Sebut Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berpotensi Bebani Industri Otomotif

IKPI, Jakarta: Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa pungutan tambahan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) tersebut berpotensi membebani industri otomotif di tanah air.

“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” ungkap Agus di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Agus memprediksi, implementasi opsen pajak kendaraan bermotor dapat berdampak negatif terhadap perekonomian daerah dalam jangka panjang. Ia menyebut kemungkinan Pemda akan mencari solusi, seperti menerapkan relaksasi pajak, untuk mengatasi dampak ini.

“Saya kira enggak akan terlalu lama Pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Pemda pasti akan mengevaluasi atau menerbitkan regulasi baru untuk relaksasi,” ujarnya.

Menurut Agus, pungutan tambahan ini dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, sehingga berpotensi mengurangi pemasukan daerah.

“Karena orang lokal tidak akan membeli mobil baru. Pada akhirnya, pendapatan daerah juga tidak akan meningkat,” tambahnya.

Penyesuaian Opsen di Daerah

Opsen pajak dikenakan berdasarkan persentase tertentu terhadap tiga jenis pajak daerah, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Meski bertujuan memperjelas pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.

Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa tarif opsen pajak telah diatur secara proporsional sesuai undang-undang.

“Pemerintah pusat memastikan daerah tidak menarik pajak tambahan di luar aturan yang sudah ditetapkan,” kata Rustam dalam Forum Editor Otomotif di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, Rustam mengakui bahwa perbedaan tarif opsen di berbagai daerah dapat menciptakan kebingungan bagi konsumen dan tantangan bagi produsen otomotif.

Harapan Pelaku Industri

Pelaku industri otomotif berharap agar kebijakan opsen pajak diterapkan secara transparan dan tidak menambah beban bagi konsumen. Dengan pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, opsen pajak diharapkan tidak menjadi penghalang pertumbuhan sektor otomotif di Indonesia.

Keberhasilan kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kelangsungan industri otomotif sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pihak terkait. (alf)

en_US