IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara lain. Dalam konferensi pers terkait paket stimulus ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada Senin (16/12/2024), Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif PPN di Indonesia saat ini sebesar 11%, sementara tax ratio berada di kisaran 10,4%.
Bendahara negara ini.mengungkapkan, dibandingkan dengan negara-negara emerging seperti Brasil dengan tarif PPN 17% dan tax ratio 24,67%, atau Afrika Selatan dengan PPN 15% dan tax ratio 21,4%, Indonesia masih memiliki tarif yang tergolong rendah. Bahkan negara seperti India, Turki, dan Filipina yang memiliki tarif PPN lebih tinggi dari Indonesia, menunjukkan bahwa tingkat pajak yang diterapkan di Indonesia masih lebih rendah meskipun tax ratio mereka lebih tinggi.
Namun, ia menegaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia lebih rendah, pemerintah tidak memandang perlu untuk menaikkan tarif PPN secara signifikan seperti yang diterapkan negara lain. Karena akan lebih fokus pada perbaikan dan upaya meningkatkan tax ratio, agar dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara.
“Tarif PPN kita saat ini 11%, tax ratio kita masih di 10,4%. Ini menggambarkan pekerjaan rumah yang perlu kita lakukan,” ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Indonesia juga tidak sendiri dalam menghadapi kenaikan tarif PPN. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN Indonesia akan meningkat menjadi 12% sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Thailand (7%), Singapura (9%), dan Australia (10%). Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara, yang pada gilirannya mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah tetap optimis bahwa peningkatan ini dapat berjalan seiring dengan upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh, guna menciptakan basis pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)