IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Cabang Bekasi akan dikembalikan pengkoordinasiannya kepada Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus IKPI Pengda Jawa Barat di Bogor, Senin (3/1/2025).
Dikatakan Vaudy, keputusan ini didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 16 ayat (10) huruf b, yang mengatur bahwa tugas Pengda adalah melakukan koordinasi dengan pengurus cabang di wilayah kerjanya. Dengan demikian, seluruh cabang yang berada di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, dan Depok, harus berada dalam koordinasi Pengda Jawa Barat.
“Saat ini, salah satu cabang yang berada di luar wilayah seharusnya adalah Pengcab Bekasi, yang bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Namun, ke depan, Pengcab Bekasi akan dikembalikan ke Pengda Jawa Barat agar sesuai dengan ketentuan ART,” ujar Vaudy.
Ia menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, Cabang Bekasi diprakarsai oleh Emanuel Ali dan Robert Hutapea, yang kala itu meminta agar cabang tersebut bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Alasannya, saat itu Ketua Pengda Jawa Barat berdomisili di Bandung, sementara jarak dari Bekasi ke Bandung dinilai cukup jauh.
Namun kata Vaudy, dengan perubahan domisili Ketua Pengda ke Bogor dan kemajuan teknologi yang mempermudah komunikasi, alasan jarak tidak lagi menjadi kendala.
Lebih lanjut, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menyampaikan bahwa jika di kemudian hari terbentuk Cabang Kabupaten Bekasi, maka secara otomatis cabang tersebut akan masuk ke dalam wilayah Pengda Jawa Barat.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART IKPI. (bl)