Ketum IKPI Dorong Aturan Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain Segera Diterbitkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan peraturan khusus mengenai Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain. Menurutnya, aturan tersebut sangat dibutuhkan demi menciptakan kesetaraan perlakuan dan kepastian hukum dalam hubungan antara Kuasa Wajib Pajak dari konsultan pajak dan pihak lain dengan wajib pajak.

“Kita berharap akan segera diterbitkan peraturan tentang Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain karena ini amanat UU HPP. Ini penting agar ada persamaan dalam aturan yang berhubungan dengan seluruh kuasa wajib pajak, termasuk ketika mereka menunjuk kuasa wajib pajak baik konsultan pajak atau pihak lain sebagai kuasa,” ujar Vaudy dalam closing speech pada acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Utara, dengan tema “Perbedaan: Pemeriksaan. Bukper dan Penyidikan Pajak, Selasa (22/7/2025).

Vaudy menilai, saat ini terjadi perbedaan perlakuan antara kuasa wajib pajak dari jalur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, terutama dalam persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Untuk itu, keberadaan regulasi yang eksplisit dinilai krusial.

Di hadapan peserta PPL, Vaudy juga mengingatkan bahwa dinamika perpajakan nasional semakin kompleks, sehingga konsultan pajak harus bersikap profesional dan adaptif terhadap perubahan regulasi maupun pendekatan kebijakan fiskal.

“Tidak cukup hanya paham aturan. Konsultan pajak harus terus memperbarui diri, menjaga integritas, dan menjalankan profesinya dengan standar tinggi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada IKPI berupa Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Penghargaan tersebut diberikan kepada hanya 28 entitas dari jutaan wajib pajak di Indonesia, dan IKPI menjadi salah satunya.

“Ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi IKPI dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat dan transparan. Tapi lebih dari itu, ini adalah tanggung jawab moral bagi kita untuk terus menjaga kredibilitas dan peran strategis profesi konsultan pajak,” kata Vaudy.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, menjelang peringatan HUT IKPI, Vaudy turut memaparkan berbagai kegiatan yang akan digelar, mulai dari Lomba Cerdas Cermat (LCC), gowes bersama, donor darah, turnamen golf, seminar nasional, hingga acara puncak dan penilaian keaktifan cabang serta peluncuran PIN Emas.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh anggota untuk bekerja sesuai tingkatan ijin yang diberikan yaitu A, B, dan C, serta aktif memberikan masukan demi perbaikan organisasi.

“Mari kita terus menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan otoritas. Dengan profesionalisme dan semangat adaptif, konsultan pajak Indonesia akan tetap relevan dan dipercaya,” ujarnya.(bl)

en_US