Bincang Pajak, IKPI Depok Ajak Konsultan Pajak Tak Lagi Jadi Karyawan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengajak seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk berani mengubah pola pikir untuk berwirausaha. Artinya, konsultan pajak tidak lagi hanya sekadar menjadi karyawan di perusahaan orang, melainkan sudah bisa mempekerjakan karyawan di kantor pribadi.

Demikian yang disampaikan Nuryadin dalam bincang pajak IKPI Depok, dengan tema “Bagaimana Menjalankan dan Mengembangkan Kantor Konsultan Pajak” yang dilakukan secara online pada Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, memang tidak mudah mengubah pola pikir dan kebiasaan seseorang apalagi ini berkaitan dengan nilai ekonomi. “Jadi kalau karyawan itu berpikirnya ada pendapatan pasti yang masuk setiap bulan. Tetapi kalau wirausaha, kita harus mencari untuk membesarkan perusahaan dan membayar karyawan yang dipekerjakan. Ini tantangan yang cukup berat dan harus dihadapi,” katanya.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, tetapi jika tantangan itu bisa dilalui maka kedepannya akan berjalan dengan baik. “Tip and triks nya harus perbanyak link dengan ikut dalam berbagai komunitas dan kegiatan profesional sehingga mendapatkan banyak relasi. Usaha konsultan pajak ini adalah kepercayaan. Jika klien sdh yakin dan percaya dengan kita maka itu akan jadi iklan berjalan, dan klien lain akan datang dengan sendirinya,” kata dia.

Dia mengungkapkan, pemilihann tema kali ini diambil berdasarkan banyaknya usulan anggota IKPI Depok, karena mereka yang masih karyawan berniat juga untuk pindah kuadran. Jadi motivasinya untuk memberi semangat dan keberanian kepada anggota IKPI untuk mandiri dan jangan menjadi karyawan terus.

Menurut Nuryadin, dirinya hanya ingin keberadaan IKPI ini dapat dirasakan oleh wajib pajak dan masyarakat, sehingga IKPI lebih dikenal sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan organisasi yang berada di tengah antara masyarakat dan DJP.

“Masyarakat dapat meng-update melalui kami jika ada aturan-aturan terbaru dari pemerintah atau Dirjen Pajak,” katanya.

Sekadar informasi, bincang pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan IKPI Depok. Bahkan pada masa pandemi, di tahun 2020 dan 2021 IKPI Depok tidak berhenti beraktivitas, sepergi mengadakan donasi untuk dunia kesehatan dengan pemberian alat pelindung diri (APD) dan mengadakan bincang pajak dengan tema “Bagaimana Menjaga Saturasi Oksigen dan Isolasi Mandiri di Rumah”.

“Saat itu kami menghadirkan dokter-dokter terkenal sebagai narasumber. Di pandemi juga kami adakan PPL Offline, acara gowes HUT IKPI Cabang Depok, halal bihalal dll. Kami setiap bulan konsisten mengadakan bincang pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang,” ujarnya. (bl)

 

Fahri Hamzah Dukung Terciptanya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014–2019 Fahri Hamzah, menyatakan dukungannya untuk mewujudkan terciptanya Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang baik tentang konsultan pajak, nantinya profesi/organisasi yang menaungi profesi ini bisa berkembang yang kemudian bisa mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas. Maka, itu akan mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara secara lebih luas.

“Prinsipnya saya menyambut baik ikhtiar dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak yang memang sangat dibutuhkan secara nasional,” kata Fahri dalam acara Webinar yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok dengan tema ‘Mimpi dan Realita UU Konsulatan Pajak’, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini pendapatan negara terbesar atau sekitar 70% berasala dari pajak. Tahun ini, pendapatan negara dari sektor pajak tercatat lebih dari Rp 2.000 triliun dan itu adalah angka yang sangat besar.

Dengan demikian lanjut Fahri, jika pendapatan pajak sebegitu penting bagi perekonomian Indonesia dan khususnya bagi Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka sudah seharusnya penataan sistem yang memungkinkan negara bisa mengambil untung dari kegiatan ekonomi masyarakat melalui pajak itu harus difasilitasi.

“Selama ini dengan sistem peradilan pajak yang agak monolitik dan posisi masyarakat dalam hal ini swasta yang kurang didamping oleh konsutan pajak, itu pasti mencipatakan ketimpangan pada penerimaan negara. Jadi kalau negara bisa memfasilitasi dengan adanya perlindungan atau regulasi yang baik tentang konsultan pajak, dan nanti konsultan pajaknya berkembang, maka nanti mereka (konsultan) akan mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas, dan itu mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara juga secara lebih luas,” kata Fahri.

Hal senada dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. Menurutnya, peran konsultan pajak di Indonesia belum semaksimal di negara lain seperti Jepang. Penyebabnya, keberadaan dan peran konsultan pajak di Indonesia belum diwadahi undang-undang.

Menurutnya, profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi undang-undang tersendiri sejak tahun 1942. Oleh karena itu IKPI terus memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.

Selain itu lanjut Ruston, IKPI juga melakukan hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA) khususnya Jepang dan Korea Selatan yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.

“Kami secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak. Sayangnya, kini usulan itu hilang bagai ditelan bumi, padahal di tahun 2014, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tapi kami akan berjuang lagi agar RUU itu bisa kembali dibahas di DPR,” kata Ruston.

Dikatakannya, dengan UU Konsultan Pajak maka impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menyatakan sangat mendukung untuk terciptanya UU Konsultan Pajak. Dukungan nyata tersebut akan diberikan Hikmahanto, salah satunya dengan bersama-sama menyusun naskah akademik dengan rekan-rekan di Fakultas Hukum UI.

“Biasanya jika naskah akademik disusun oleh akademisi dan asosiasi, ini akan menjadi nilai plus untuk pertimbangan DPR dan pemerintah untuk dilakukan pembahasan di DPR,” kata Hikmahanto.

Namun demikian kata dia, sebenarnya ada kabar baik dari draft RUU yang sudah pernah masuk dalam jadwal Prolegnas Prioritas di DPR. Artinya, tidak ada pihak terutama dari pemerintah dan DPR yang menolak kehadiran naskah akademik dan RUU tentang Konsultan Pajak ini.

“Karena kalau misalnya ada penolakan, nah itu yang agak repot. Karena ketika kita membuat RUU berikut naskah akademiknya, itu hanya diperbolehkan lewat tangan pemerintah atau DPR,” kata dia.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan terima kasih atas dukungan akademisi dan politisi untuk terbentuknya UU Konsultan Pajak tersebut. Dengan dukungan itu, IKPI menyatakan kembali bersemangat dan akan kembali menyusun ulang naskah akademik untuk kemudian disosialisasikan kepada para stakeholder.

“Kami (IKPI) akan membuka diri untuk mewujudkan terciptanya UU Konsultan Pajak yang sudah bertahun-tahun hilang dari daftar Prolegnas DPR. Untuk itu, kami akan merangkul berbagai kalangan untuk menyusun atau membahas kembali naskah akademik tersebut,” katanya. (Sumber berita: https://rri.co.id/jakarta/nasional/59110/fahri-hamzah-dukung-terciptanya-uu-konsultan-pajak)

en_US