Kanwil DJP Jatim I Umumkan Tersangka Pembuat Faktur Pajak Fiktif

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka B, Direktur PT SBI, telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara ini pun segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Tersangka B diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan selama periode 2013 hingga 2015. Modus yang digunakan antara lain menerbitkan faktur pajak fiktif, menyampaikan laporan pajak yang tidak akurat, serta menahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetor ke kas negara.

“Penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp890 juta,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025).

Berkas perkara ini telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kepada Kejati Jatim pada akhir April 2025. Setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi intensif antarinstansi, kejaksaan menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi untuk diajukan ke meja hijau.

Sigit menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti konkret sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum perpajakan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan wajib pajak lain yang taat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum merupakan jalan terakhir setelah pendekatan persuasif dan administratif tidak berhasil. Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba menghindar dari kewajiban pajaknya.

DJP terus mendorong peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di bidang perpajakan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional agar lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. (alf)

en_US