Jokowi Sahkan Omnimbus Law Sektor Keuangan

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. Aturan itu ditandatangani pada Kamis (12/1) malam.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim proses perumusan omnibus law sektor keuangan itu telah dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka. Pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna disebut selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini,” tulis keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip dari Detik Finance, Jumat (13/1/2023).

UU P2SK dinilai sebagai ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Momentumnya dianggap tepat jika melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini.

“Sektor keuangan yang inklusif, dalam dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut,” tuturnya.

Ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat terkait pelindungan konsumen dan kelima menyangkut literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

UU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. Aturan itu akan menggantikan 17 UU terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku bahkan hingga 30 tahun.

“Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan,” imbuhnya.

Setelah UU P2SK disahkan Jokowi, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (bl)

 

en_US