Kabar Gembira! Pajak Rumah di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Warga Jakarta, siap-siap tersenyum! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar di awal kuartal kedua 2025. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi menggulirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku 8 April 2025.

Apa artinya? Kalau Anda tinggal di rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau di rumah susun senilai maksimal Rp650 juta, ada kemungkinan besar Anda tidak perlu membayar sepeser pun untuk PBB tahun ini!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Ini bukan sekadar insentif, tapi upaya menciptakan keadilan dalam perpajakan dan mendorong kepatuhan tanpa membebani masyarakat,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (12/4/2025)

Siapa Saja yang Dapat Keringanan?

• Bebas PBB 100%!

Pemprov membebaskan penuh PBB untuk rumah tapak dan rumah susun dengan nilai tertentu, asalkan:

• Wajib Pajak adalah perorangan

• Hanya berlaku untuk satu properti dengan NJOP tertinggi

• Sudah terdaftar dan tervalidasi di sistem pajak online

• Diskon Otomatis untuk yang Tidak Masuk Kategori Gratis:

• Potongan 50% langsung diberikan

• Tambahan pengurang supaya kenaikan PBB tak lebih dari 50% dibanding 2024

• Bayar Cepat, Dapat Diskon Tambahan!

Bayar lebih awal? Ada potongan khusus:

• Bayar sebelum akhir Mei 2025, potong 10%

• Bayar di Juni–Juli, potong 7,5%

• Bayar di Agustus–September, masih dapat diskon 5%

• Utang PBB Lama Juga Diringankan!

Punya tunggakan sejak 2010? Tenang, ada potongan besar:

• Tunggakan 2013–2019 dapat diskon 50%

• Bahkan denda dan bunga juga dihapus selama Anda bayar tahun ini

Momentum Emas untuk Bersih-Bersih Tunggakan

Langkah ini tak hanya meringankan, tapi juga menjadi sinyal bahwa Jakarta ingin bergerak maju dengan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern. Warga yang sebelumnya menunda pembayaran kini punya alasan kuat untuk melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

Pemerintah menyadari bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan. Tapi mereka juga paham bahwa tak semua pundak memikul beban yang sama kuat. Maka lahirlah insentif yang tidak hanya cerdas, tapi juga penuh empati.

Jadi, kalau Anda tinggal di Jakarta dan punya kewajiban PBB, ini saat yang tepat untuk update data, cek tagihan, dan manfaatkan semua keringanannya. Siapa tahu, rumah Anda tahun ini bisa benar-benar bebas pajak. (alf)

Pengusaha Perkebunan hingga Pertambangan Bebas Pungutan PBB, Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 75% sampai 100%. Aturan berlaku bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.

“Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (18/12/2023).

Saat ini DJP sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum diimplementasikan. Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Pengusaha di sektor tertentu yang mendapat pengurangan PBB merupakan yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP).

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

“PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berikut cara ajukannya:

1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.

2. Permohonan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

3. Satu permohonan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

4. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

5. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elekronik.

6. Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam paling tinggi 100%. Syaratnya harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (bl)

en_US