IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun untuk tahun anggaran 2025. Target ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
Sekadar informasi, penerimaan pajak untuk 2025 akan berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai, serta pajak perdagangan internasional. Namun, dua sumber utama yang diperkirakan memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pendapatan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan mencapai Rp1.209,3 triliun, dengan rincian yang mencakup PPh Migas sebesar Rp62,8 triliun dan PPh Non-Migas sebesar Rp1.146,4 triliun. PPh Non-Migas terdiri dari beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21 yang diperkirakan mencapai Rp313,5 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp36,8 triliun, dan PPh Pasal 22 Impor Rp75,2 triliun. Selain itu, PPh Pasal 23 diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp69,6 triliun, dan PPh Pasal 25/29 untuk orang pribadi dan badan masing-masing diperkirakan mencapai Rp15,1 triliun dan Rp369,9 triliun.
Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun. Rinciannya, PPN Dalam Negeri diproyeksikan sebesar Rp609,0 triliun dan PPN Impor sebesar Rp308,7 triliun. Selain itu, PPnBM dalam negeri dan impor masing-masing diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp10,8 triliun dan Rp5,8 triliun.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan memberikan penerimaan sebesar Rp27,1 triliun pada 2025. Pendapatan ini akan berasal dari berbagai subsektor, termasuk PBB perkebunan sebesar Rp3,04 triliun, PBB perhutanan sebesar Rp702,7 miliar, dan PBB pertambangan sebesar Rp7,33 triliun. PBB migas diperkirakan mencapai Rp15,04 triliun, sementara PBB panas bumi dan PBB lainnya masing-masing diproyeksikan menyumbang Rp895 miliar dan Rp95,6 miliar.
Pendapatan dari sektor cukai juga menjadi salah satu sumber utama, dengan target penerimaan sebesar Rp244,1 triliun. Sebagian besar pendapatan cukai ini akan berasal dari cukai hasil tembakau yang diperkirakan mencapai Rp230,09 triliun. Sementara itu, pendapatan cukai lainnya, seperti dari cukai ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol, masing-masing diperkirakan akan mencapai Rp118,5 miliar dan Rp10,18 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan internasional sebesar Rp57,4 triliun. Dari sektor ini, bea masuk diperkirakan akan menyumbang Rp52,9 triliun, sementara bea keluar diperkirakan mencapai Rp4,47 triliun.
Dengan total penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp2.490 triliun, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional dan berbagai program prioritas dalam APBN 2025. (alf)