Tak Semua Konsumsi Listrik Kena Pajak, Ini Kategori yang Dikecualikan!

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik sebagai bagian dari kebijakan perpajakan daerah. Penerapan pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBJT Tenaga Listrik dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir. Pajak ini mencakup penjualan, penyerahan, dan pemanfaatan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia listrik maupun yang dihasilkan sendiri.

“PBJT Tenaga Listrik merupakan pajak yang dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir,” ujar Morris dalam keterangan tertulis pada Senin, (10/3/ 2025).

Namun, tidak semua konsumsi listrik dikenakan PBJT. Beberapa kategori yang dikecualikan dari pajak ini meliputi:

• Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.

• Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.

• Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.

• Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA yang tidak memerlukan izin.

Morris menjelaskan bahwa subjek pajak PBJT ini adalah konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik. Sedangkan wajib pajak adalah badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.

Adapun pengenaan PBJT Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik. Perhitungan tersebut dibedakan menjadi:

• Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar maupun prabayar.

• Listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.

Tarif PBJT Tenaga Listrik yang berlaku adalah:

• 3% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan dalam sektor industri, pertambangan minyak, dan gas alam.

• 2,4% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan di luar sektor tersebut.

• 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

“Penerapan PBJT Tenaga Listrik bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta,” ujar Morris. (alf)

 

en_US