IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota IKPI dapat berperan aktif dalam proses hukum yang akan semakin berkembang pasca-keputusan MK.
Hal itu disampaikan Vaudy terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 25 Mei 2023. “Putusan ini menjadi salah satu tonggak perubahan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, khususnya dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berimplikasi pada pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Pengadilan Pajak dalam menjalankan fungsi peradilan pajak di Indonesia.
“Putusan ini tentu sebagai tantangan dan membuat perubahan pada ekosistem peradilan pajak, juga tetap menjadi peluang bagi para konsultan pajak untuk lebih terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, saya mengajak semua anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Vaudy.
Selain itu, Vaudy juga mengingatkan bagi anggota yang masa berlaku izin kuasa hukumnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan dan pengurusan ulang agar tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan persiapan yang matang, anggota IKPI diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur pengelolaan Pengadilan Pajak yang akan datang.
Sekadar informasi, menurut Putusan MK, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini tentunya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, serta komunitas perpajakan, dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota aktif terlibat dalam proses hukum perpajakan dan anggota yang terdaftar di Pengadilan sebagai Kuasa Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia siap diajak berdiskusi atau memberikan masukan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak mengenai perubahan ini. IKPI menyambut baik keputusan ini dan sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan Indonesia.
Ia meyakini bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam cara Pengadilan Pajak beroperasi dan memengaruhi berbagai aspek yang terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya pengalihan kewenangan pembinaan, Pengadilan Pajak diharapkan akan semakin berfokus pada kualitas peradilan yang objektif dan independen, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri, baik bagi kuasa hukum, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Konsultan pajak, menurut Vaudy harus siap untuk menghadapi dinamika hukum yang mungkin berkembang seiring dengan perubahan pembinaan ini. Peran aktif dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada wajib pajak akan menjadi semakin penting, dan keberadaan kuasa hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak akan menjadi aset yang berharga.
Vaudy menambahkan, keputusan MK ini juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Pengadilan Pajak, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Baik dari sisi sumber daya manusia, sistem administrasi peradilan, maupun standar operasional prosedur yang lebih jelas dan efisien.
“Kami percaya bahwa dengan pembinaan yang lebih baik dari Mahkamah Agung, kualitas peradilan pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Ini merupakan langkah positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, dan kami, sebagai konsultan pajak, akan terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih baik dan lebih adil,” kata Vaudy. (bl)