IKPI Pontianak dan Komwasjak Bahas Permasalahan SP2DK di Kalimantan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak mendapatkan kunjungan dari Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) pada 5 Oktober 2023. Dalam pertemuannya, mereka membahas berbagai persoalan terkait dengan perpajakan diantaranya, optimalisasi saluran pengaduan, dan substansi pengaduan berulang yang diterima Komwasjak.

Ketua IKPI Pontianak Kian On mengatakan, dalam diskusi yang diikuti oleh tiga orang perwakilan Komwasjak dan tujuh orang perwakilan IKPI Pontianak ini berjalan cukup hangat. Ada empat fokus pembahasan yang dibicarakan, salah satunya adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang banyak terjadi di Kalimantan Barat.

Menurut Kian On, banyak wajib pajak merasa ketakutan saat menerima SP2DK dari KPP. Selain karena wajib pajak harus menanggapi SP2DK dalam jangka waktu 14 hari, dalam beberapa kasus, wajib pajak justru merasa tertekan ketika berusaha memberikan klarifikasi atas SP2DK tersebut.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK dapat ditanggapi dengan tatap muka, media audio visual maupun tertulis. Namun demikian, dalam beberapa kasus, terdapat beberapa catatan terkait penerbitan SP2DK ini antara lain, SP2DK diterbitkan oleh KPP tanpa memperhatikan kapan waktu-waktu sibuk wajib pajak, misalnya di masa-masa Maret, April saat WP diharuskan melaporkan SPT tahunannya.

Selain itu lanjut Kian On, SP2DK diterbitkan dengan meminta penjelasan serta data sebagai bukti dari penjelasan sebanyak dan sekompleks, seperti wajib pajak dilakukan pemeriksaan, padahal harusnya terdapat perbedaan mekanisme terkait hal ini.

Meski sudah menjawab melalui surat kata dia, jika wajib pajak tidak hadir ke KPP dianggap belum kooperatif oleh KPP. Namun, ketika wajib pajak datang secara tatap muka ke KPP, justru mendapatkan tekanan dari oknum pegawai pajak di KPP, di mana pilihannya setuju dengan argumentasi mereka. Jika tidak setuju maka akan dilanjutkan pemeriksaan.

“Mudah-mudahan dari Komwasjak yang mendengar masukan maupun keluhan yang kami sampaikan bisa diteruskan ke DJP agar kedepan pembahasan yang sudah kami diskusikan dapat menjadi masukan untuk perubahan yang lebih baik,” kata Kian On melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Dikatakannya, dalam kesempatan itu Komwasjak juga sangat semangat mendengar masukan-masukan dari kami, dan menurut mereka daerah Kalimantan yang unit adalah Pontianak sebab banyak sekali pengaduan yang masuk ke Komwasjak.

“Kami IKPI Cabang Pontianak mengucapkan terima kasih banyak kepada Komwasjak yang bersedia berdiskusi dan mendengar masukan ini,” ujarnya.

Kian On juga mengatakan bahwa pada kesempatan itu Komwasjak menekankan kalau ada yang tidak sesuai atau ada kendala apapun pada saat konsultan pajak atau wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan, atau yang terkendala oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan silahkan buat pengaduan kepada mereka.

Sekadar informasi, dalam pertemuan itu IKPI Pontianak dan Sekretariat Komwasjak memfokuskan pada pembahasan:

1. Putusan Pengadilan Pajak yang tidak/sulit dilaksanakan

2. Permohonan imbalan bunga sesuai Putusan Banding atau Putusan Mahkamah Agung RI yang tidak segera ditindaklanjuti.

3. Penerbitan SP2DK yang tidak terdapat Batasan materi dan frekuensi penerbitan

4. Penolakan permohonan pengembalian pendahuluan

Diketahui, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan tidak lanjut penyelesaian pengaduan di instansi perpajakan, salah satunya DJP. Kewenangan tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pemantauan penyelesaian terhadap substansi pengaduan yang bersifat strategis yang berpotensi sistemik. (bl)

 

en_US