Gaungkan Pentingnya UU Konsultan Pajak, IKPI Siap Bantu Pemerintah Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kecintaan konsultan pajak terhadap negaranya terus diperlihatkan, salah satunya oleh 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang tersebar di 42 cabang seluruh Indonesia. Ribuan anggota IKPI itu berkomitmen terus mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan.

“Sebanyak 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor perpajakan. Selaku asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut bersama pemerintah mengamankan pendapatan itu,” kata Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian lanjut Jan, ada hal yang tidak kalah penting yang harus hadir di tengah-tengah kebutuhan negara akan pemungutan pajaknya yakni payung hukum yang melindungi hak dari wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang menjembatani antara wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Menurut Jan, beberapa waktu lalu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bersama dengan pengurus pusat kembali memacu semangat para anggotanya agar RUU Konsultan Pajak bisa masuk lagi dalam jadwal Prolegnas DPR 2024.

“Sebagai ketua cabang, saya sangat mendukung rencana pembentukkan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh Pak Ketum Ruston dan jajaran Pengurus Pusat IKPI. Selain untuk melindungi wajib pajak, kami konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktek konsultan juga membutuhkan payung hukum yang kuat,” kata dia.

Sebagai profesi penunjang penerimaan negara, Jan menyatakan pembentukkan Tim Task Force RUU KP merupakan hal mendesak untuk penguatan kedudukan profesi konsultan pajak serta juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, atau orang yang berkedok sebagai konsultan pajak.

Diungkapkannya, selama ini dalam berbagai kesempatan baik resmi ataupun tidak, IKPI Cabang Semarang konsisten menyuarakan pentingnya UU Konsultan Pajak, baik itu kepada masyarakat, Kanwil DJP, perguruan tinggi dan Pengurus Pusat IKPI.

“UU Konsultan Pajak Ini adalah aspirasi dari ribuan konsultan pajak dan jutaan wajib pajak di Indonesia yang meminta hak perpajakannya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Terakhir, Jan Prihadi berharap kedepannya UU Konsultan Pajak segera terwujud. Hal ini tentunya dalam rangka penguatan profesi konsultan pajak sebagai pendukung penerimaan negara.

“UU Konsultan Pajak memberikan rasa keadilan. Apalagi, selama ini mereka berjuang untuk lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) supaya bisa memperoleh izin praktek konsultan pajak serta setiap tahun mempertahankan kompetensinya dengan kewajiban mengikuti seminar/PPL sesuai dengan tingkatannya. Ini juga yang diminta Ibu Menkeu Sri Mulyani agar profesi keuangan mempunyai kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Tentunya kata Jan, UU Konsultan Pajak kedepan juga akan membatasi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas atau kompetensi konsultan pajak. “Jika konsultan pajak yang tidak memiliki kompetensi kemudian melakukan praktek, dipastikan perbuatannya akan merugikan konsultan pajak, dan tentunya bisa mengganggu penerimaan negara juga,” katanya. (bl)

 

 

en_US