DJP Sederhanakan Pelaporan SPT dan e-Faktur Coretax Melalui PER-11/2025 

IKPI ,Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 pada 22 Mei 2025. Regulasi setebal 119 halaman ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, serta mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang tengah diperbarui.

Dalam konsiderannya, PER-11/2025 ditegaskan sebagai respon atas kebutuhan sistem pelaporan pajak yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis dan teknologi saat ini. Ketentuan lama dinilai belum memadai dalam menjawab tantangan pelaporan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai.

PER-11/2025 menghadirkan pengaturan komprehensif seputar bentuk, isi, dan prosedur pengisian serta penyampaian berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT), antara lain:

• SPT Masa PPh, mencakup:

• PPh Pasal 21/26;

• SPT Masa PPh Unifikasi;

• Laporan penerimaan negara dari usaha hulu migas.

• SPT Masa PPN, untuk:

• Pengusaha Kena Pajak (PKP);

• PKP dengan pedoman khusus pengkreditan pajak masukan;

• Pemungut PPN yang bukan PKP.

• SPT Masa Bea Meterai.

• SPT Tahunan PPh, termasuk:

• Wajib Pajak orang pribadi;

• Wajib Pajak badan, baik dalam rupiah maupun dolar AS, khususnya bagi entitas usaha hulu migas.

• Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk bank, BUMN, BUMD, perusahaan terbuka, dan Wajib Pajak lainnya.

• Dokumen Lampiran SPT, termasuk format, jenis, dan sarana penyampaiannya.

• Prosedur Penyampaian dan Pengolahan SPT oleh DJP.

Seluruh SPT wajib memuat elemen dasar seperti jenis pajak, identitas dan NPWP Wajib Pajak, masa/tahun pajak, serta tanda tangan (manual atau elektronik) dari Wajib Pajak atau kuasanya.

Aturan Teknis Pembuatan e-Faktur

Selain pelaporan SPT, PER-11/2025 juga menegaskan ketentuan baru dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa faktur pajak wajib berbentuk dokumen elektronik dan dibuat melalui:

• Portal Wajib Pajak; atau

• Aplikasi lain yang terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

Faktur tersebut harus mencantumkan tanda tangan elektronik.

Lebih lanjut, Pasal 44 b mengatur bahwa e-Faktur wajib diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibuat, menggunakan modul e-Faktur yang telah disediakan. Persetujuan dari DJP menjadi syarat sahnya faktur tersebut.

Transformasi Pajak Lewat Coretax

PER-11/2025 merupakan salah satu pilar penting dalam agenda transformasi digital DJP melalui Coretax. Dengan kejelasan aturan dan kemudahan teknis yang ditawarkan, pemerintah berharap pelaporan pajak makin efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Wajib Pajak baik individu, badan, maupun entitas usaha migas diimbau segera mempelajari dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak terkendala dalam proses pelaporan pajak. (alf)

 

en_US