IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Hal tersebut menjadi pemantik tarif pajak baru untuk golongan super kaya sebesar 35 persen.
Perubahan bracket penghasilan kena pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, tarif pajak paling tinggi adalah 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
“Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” seperti dikutip CNN Indonesia dari akun Twitter resmi DJP Kemenkeu, Kamis (5/1/2023).
Dilihat dari struktur penerimaan pajak, DJP mencatat kontribusi pajak orang pribadi (OP) masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24 persen dan PPh OP usahawan sebesar 2 persen.
DJP mengatakan tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan tergolong rendah ketimbang negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam sudah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk golongan super kaya.
“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya,” lanjut DJP.
Namun, ada tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.
Beberapa risiko yang akan muncul, antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan sang crazy rich, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.
“Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas,” tandas DJP.
Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Selain itu, dalam UU HPP juga mengatur tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.(bl)