Dirjen Pajak: RPMK Pungutan Pajak Penjualan Online Sedang Difinalisasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi perpajakan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak dari pendapatan para pelapak atau merchant yang berjualan secara daring. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa rancangan PMK tersebut saat ini sedang berada di meja Kementerian Sekretariat Negara untuk difinalisasi. “Kita tunggu saja, masih di Mensesneg. Jadi proses, sedang proses, finalisasi,” kata Bimo di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Namun, Bimo enggan mengungkapkan kapan regulasi tersebut akan mulai diberlakukan, apakah pada paruh kedua tahun ini atau tahun depan. Ia menolak berandai-andai soal waktu implementasi. “Kalau spekulasi seperti itu ya, anggap saja spekulasinya Anda. Saya enggak mau spekulasi,” ujarnya.

Meski belum merinci jadwal pemberlakuan, Bimo memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam, termasuk analisis dampak ekonomi. “Ada, nanti saya rilis. Tapi jangan sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pemerintah ingin memastikan bahwa data transaksi pelaku usaha digital turut tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

“Selama ini kita belum bisa menjangkau seluruh transaksi di e-commerce, termasuk PPh-nya. Yang offline sudah jelas, ada faktur dan sistem pelaporan. Tapi yang online masih lepas dari radar,” jelas Anggito saat ditemui di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, wacana ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, rencana serupa pernah diatur dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018, namun dibatalkan lewat PMK Nomor 31/PMK.010/2019. “Jadi ini bukan hal baru. Tidak ada tarif pajak yang berubah. Kita hanya ingin memperkuat basis data dan perlakuan yang seimbang,” jelas Anggito.

Ia juga menepis kekhawatiran soal pajak berganda bagi pelaku usaha yang memiliki kanal penjualan baik online maupun offline. “Mekanismenya akan dirancang agar tidak menimbulkan double tax. Ini soal kepatuhan, bukan beban tambahan,” ujarnya. (alf)

 

 

en_US