IKPI, Jakarta: Sebanyak 1,2 juta kendaraan di Provinsi Banten terancam diblokir atau dihapus nomor kendaraannya. Pemblokiran dilakukan karena kendaraan tersebut sudah tidak membayarkan pajak selama dua tahun.
Aturan itu tertuang pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, dari 1,2 juta kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua atau motor.
“Dari 1,2 juta itu, sekitar 400 ribuan kendaraan roda empat, dan selebihnya adalah kendaraan roda dua,” ujar Budiman kepada wartawan, Rabu (1/1/2023).
Sejauh ini, Budiman masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten terkait rencana penghapusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Namun, pemblokiran kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada mayarakat. “Mungkin akan dipilah dulu, mana yang urgent untuk dihapus. Misalnya yang sudah 20 tahun tidak membayar
pajak (yang didahulukan),” kata Budiman.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan penerapan aturan yang berlandaskan hukum sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, Firman belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak (bayar pajak), siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong. Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” kata Firman. (bl)