CEO INDODAX Soroti Tantangan dalam Implementasi Pajak Kripto di Indonesia

IKPI, Jakarta: CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa meskipun regulasi pajak kripto telah diberlakukan sejak 2022, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasinya. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar biaya transaksi di INDODAX digunakan untuk membayar pajak.

“Sebagian besar biaya transaksi di INDODAX digunakan untuk membayar pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).

Penerapan pajak atas aset kripto di Indonesia bermula pada tahun 2017, ketika pemerintah mengakui kripto sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan berdasarkan ketetapan Kementerian Perdagangan. Hingga tahun 2022, sistem perpajakan yang berlaku masih mengandalkan mekanisme self-reporting, di mana para investor melaporkan pendapatan dari kripto melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan progresif.

Namun, sejak 2022, pemerintah Indonesia beralih ke sistem pajak final bagi transaksi aset kripto melalui platform exchange berizin. Dalam skema baru ini, transaksi kripto dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,1% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Meski tarif ini relatif rendah dibandingkan negara lain, Oscar Darmawan menyoroti beberapa kendala yang masih dihadapi oleh para pelaku industri.

Salah satu tantangan utama adalah penerapan PPN yang dianggap kurang ideal, sebab tetap dikenakan meskipun trader mengalami kerugian. Hal ini berbeda dengan mekanisme capital gains tax yang umumnya hanya berlaku saat terjadi keuntungan.

Selain itu, masih terdapat kesulitan dalam pemungutan pajak bagi trader yang menggunakan platform exchange luar negeri. Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas terkait pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui platform asing, sehingga para trader harus melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Oscar Darmawan menyarankan agar para trader berkonsultasi dengan account representative (AR) di kantor pajak masing-masing guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia berharap agar revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 dapat mempertimbangkan penghapusan PPN pada transaksi kripto.

Menurutnya, dengan status kripto yang kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seharusnya transaksi kripto tidak lagi dikenakan PPN, seperti halnya produk keuangan lainnya.

“Diharapkan ke depannya kripto sudah tidak lagi dikenakan PPN layaknya produk keuangan lainnya,” ujarnya. (alf)

en_US