Catatan Singkat Sore Menuju Kongres XII IKPI

Oleh:   Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, CFP, PFM, CBV, WMI, BKP (Anggota IKPI Cabang Bekasi/NRA 005145) 

Pemilihan ketua umum dan calon wakil ketua umum pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah instrumen demokrasi. Karena dengan proses pemilihan umum seperti saat ini, setiap anggota memiliki hak yang sama dan tidak ada yang bisa mengintervensi seseorang untuk memilih salah satu calon ketua umum.

Oleh karena tindakan intervensi dilarang dalam proses pemilihan umum, sehingga cara paling efektif untuk mengarahkan atau memengaruhi pemilih hanya ada dua, pertama dengan memaparkan track record dan prestasi calon ketua umum dalam memajukan dan mengharumkan nama IKPI di tingkat nasional dan internasional.

Kedua, menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan kehendak pemilih, karena pemilih merupakan pemilik kedaulatan, sehingga kepentingan pemilih harus dapat diterjemahkan oleh calon ketua umum dalam bahasa yang sederhana, lugas dan terukur, sehingga mudah dicerna oleh pemilih.

Berbicara mengenai prestasi calon pemimpin di masa lalu, harus dipahami bahwa tidak semua prestasi berdampak positif terhadap kemajuan organisasi. Oleh karena itu, pemilih harus terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi calon pemimpin tersebut, untuk mengetahui seberapa besar dampak prestasi itu terhadap kemajuan IKPI di masa yang akan datang.

Apabila dampaknya tidak signifikan terhadap kemajuan organisasi, baiknya prestasi tersebut diabaikan dan kemudian dicari prestasi lain yang berdampak besar terhadap kemajuan organisasi.

Kemudian, setelah pemilih berhasil menemukan prestasi yang berdampak signifikan, selanjutnya prestasi-prestasi tersebut dibobot untuk menemukan nilai yang paling besar, dan calon yang mendapatkan bobot besarlah yang pantas untuk dipilih. Artinya untuk memilih calon yang ideal itu memang diperlukan extra effort, inilah yang membedakan pemilu dalam organisasi profesi dengan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU/KPUD.

Kualifikasi pemimpin sebaiknya juga harus yang memiliki kemampuan manajerial mumpuni. Sebab tanpa adanya kemampuan itu, sangat sulit rasanya organisasi akan mencapai kesuksesan.

Sebagai contoh, kita mungkin pernah mendengar “predikat manajer Rp1 miliar (Alm. Dr. Tanri Abeng). Akibat kemampuan manajerialnya yang mumpuni, perusahaan rela memberikan kompensasi Rp1 miliar (pada saat itu nilai Rp1 miliar, sangat fantastis).

Kata kunci manajerial adalah bagaimana kemampuan menggerakkan semua unsur dalam organisasi agar berjalan menuju arah yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga proses dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan lebih mudah dan cepat.

Sudah banyak contoh yang patut dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk direnungkan bersama dalam Pilkada di Indonesia. Pemimpin yang kurang dalam aspek manajerial, akhirnya mengkompensasi kekurangannya melalui janji-janji manis kepada pemilihnya.

Setelah berhasil menjadi pemimpin, ternyata harapan jauh dari kenyataan, di mana untuk mewujudkan janji manis tersebut ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam kondisi yang demikian, pemilih merasa dilupakan oleh sang sang pemimpin dipilih.

Pesan yang mau saya sampaikan dalam hal ini adalah anggota IKPI sebagai pemilik kedaulatan, hendaknya berpikir realistis dan logis, karena saya percaya semua anggota IKPI adalah orang-orang terpelajar dan punya kemampuan nalar yang tinggi, sehingga setiap keputusan hendaknya dipikirkan secara mendalam, karena penyesalan datangnya belakangan.

Akhir kata, marilah kita junjung martabat IKPI yang agung, marilah kita tetap bersatu dan bangun IKPI menjadi organisasi profesi yang sangat diakui / disegani secara nasional dan internasional, dan saya percaya IKPI akan maju bersama Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari.

 

en_US