Berkolaborasi dan Bersinergi vs Berkompetisi Demi Kemajuan IKPI

Oleh: T Arsono (Tim Sukses Ruston-Lisa)

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar sekaligus tertua di Indonesia dengan jumlah anggota mencapai hampir 7,000 sekira 6,700 anggota telah mengantongi izin praktek konsultan pajak.

Berkenaan dengan dinamika kongres IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024, kampanye oleh masing-masing pasangan calon nampak semakin massif baik dengan materi kampanye yang bersifat membangun namun termasuk juga “black campaign” atau menjelekkan calon pasangan dan pendukung lain bahkan isi kampanye seringkali bertentangan dengan visi & misi sebagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.

Bahwa persaingan pada satu sisi memang mendorong kemajuan organisasi, namun persaingan juga berpotensi menimbulkan luka hati bagi masing-masing pasangan calon dan pendukungnya yang mungkin berdampak menjadi kontra produktif. Maka, memaafkan suatu kesalahan tentu saja tidak sulit, namun melupakan luka hati agak sulit.

Di sisi lain, berkolaborasi dan bersinergi justru memunculkan peluang untuk saling bekerja sama dengan mengisi seluruh posisi yang ada pada organ asosiasi, sehingga IKPI bisa menjadi asosiasi yg lebih modern, professional dan sesuai dengan visi & misi perkumpulan menjadi asosiasi yang mendunia.

(Foto: Istimewa)

Memang jumlah anggota IKPI sangatlah banyak, namun pada kenyataannya tidaklah gampang menemukan anggota yang mau dan mampu menjadi pengurus dengan mengisi seluruh pos-pos organ asosiasi. Jika diistilahkan, inilah yang disebut dengan banyak tapi sedikit, ramai namun sepi.

Anggota sudah sangat sibuk dengan urusan kantor dan pekerjaannya masing-masing. Oleh karena itu sumber daya yang sudah ada dan sudah mau mengabdikan dirinya untuk kemajuan IKPI haruslah dapat dioptimalkan. Berkolaborasi dan Bersinergi adalah jalan keluarnya.

Belajar dari kongres IKPI di Batu (Malang) Tahun 2019, kita mendorong agar Ketua Umum IKPI periode 2014 s/d 2019 agar diberikan kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinannya untuk periode yang kedua (2019 – 2024). Hal demikian tentu dimaksudkan agar ketua umum periode 2014 – 2019 tersebut, memiliki kesempatan untuk menuntaskan agenda program yg belum terselesaikan.

Meskipun kemudian ketua umum terpilih pada kongres IKPI di Batu (Malang) untuk periode 2019-2024 tersebut, pada akhirnya mengundurkan diri karena berhalangan tetap karena faktor usia dan Kesehatan. Padahal, saat itu pengurus harian meminta agar beliau tidak mengundurkan diri namun cukup mengambil cuti saja sembari melengkapi posisi kepengurusan yang masih kosong akibat berhalangan tetap (meninggal dunia) karena pandemi Covid 19.

Pendekatan yang demikian dimaksudkan pula untuk meninggalkan legacy  berupa nilai-nilai organisasi yang luhur, mengingat IKPI merupakan organisasi nirlaba dan para pengurus IKPI baik di pusat, di daerah maupun di cabang, tidak mendapatkan imbalan atau gaji.

Dengan demikian, jabatan kepengurusan di IKPI merupakan jabatan pengabdian di sela-sela waktu sibuk para pengurus menangani urusan kantor konsultan pajak yang telah menyita banyak waktu. Maka “hidup-hidupi-lah IKPI dan Jangan Hidup dari IKPI” (dalam Bahasa Jawa dikenal dengan “urip-uripi IKPI mung ojo ngurip soko IKPI”)

Dengan pertimbangan yang sama, kita juga seyogyanya memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon nomor 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari untuk melanjutkan kepemimpinan beliau pada periode pengabdian 2024 – 2029.

Capaian yang telah diraih dan kekurangan tentu masih ada, karena itu sudah sifat manusia. Namun, kekurangan inilah yang harus disempurnakan bersama sama, karena pergantian pucuk pimpinan IKPI yang baru justru akan membutuhkan waktu lama untuk organisasi ini berlari di dalam koridor yang sama.

Pada sisi lain, asosiasi kuasa hukum pada pengadilan pajak (IKHPP) sebagai salah satu organ IKPI yang telah digagas dan telah berproses (bila memang dikehendaki demikian), sedang menghadapi kesulitan atau belum menemukan seorang calon ketua yang pas dan tepat.

Bahwa nantinya IKHPP merupakan “anak kandung IKPI” mengingat anggotanya adalah anggota IKPI yang telah memiliki izin kuasa hukum. Namun si anak kandung ini harus tetap menjadi anak “saleh” yang tetap berbakti kepada orang tua-nya. Dengan demikian, IKHPP tidak boleh menjadi “anak durhaka” (malin kundang).

Belajar dari peristiwa pasca kongres di Batu Malang pada tahun 2019, kita seyogyanya mendorong Vaudy Starworld sebagai Ketua Umum di IKHPP dan bukan sebagai calon ketua umum IKPI. Tentu keanggotaan Vaudy di IKPI masih tetap berlaku, walaupun nantinya didaulat sebagai ketua umum IKHPP.

Kesempatan Vaudy Starworld untuk tampil sebagai “volunteer” ketua umum pada IKHPP tentunya terbuka lebar. Hal ini sekaligus sebagai upaya mematangkan diri ke tampuk pimpinan sebagai ketua umum IKPI di masa-masa yang akan datang.

Bahwa berkolaborasi dan bersinergi rasanya jauh lebih baik daripada harus berkompetisi. Berkolaborasi dan bersinergi memberikan peluang yang semakin besar untuk mewujudkan IKPI yang lebih baik, lebih profesional dan lebih mendunia sesuai misi dan visi dalam AD/ART.

 

en_US