Zakat Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Begini Caranya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan umat Muslim dapat mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib disetorkan ke negara. Penjelasan ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjenpajakri pada Selasa (25/3/2025).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pengurangan beban pajak dari zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Zakat yang dibayarkan tersebut harus dilaporkan pada tahun pajak saat zakat tersebut disetorkan.

“Zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya.

Agar zakat dapat diakui sebagai komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh, zakat tersebut harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak serta menutup celah penghindaran pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2023 telah menetapkan berbagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Di antaranya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIZ).

Setelah membayarkan zakat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa nota pembayaran, kuitansi, bukti transfer bank, struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau dokumen sejenis.

Bukti tersebut harus memuat informasi lengkap seperti nama lengkap wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, serta tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat jika pembayaran dilakukan langsung. Jika pembayaran dilakukan melalui transfer bank, bukti tersebut harus disertai validasi dari petugas bank.

Bukti pembayaran ini nantinya harus dilampirkan pada SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika telah memenuhi ketentuan tersebut, zakat yang dibayarkan dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

 

DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu, Begini Caranya

IKPI, Jakarta; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan. Hingga 3 Maret 2025, DJP mencatat 6,03 juta wajib pajak telah melaporkan SPT, terdiri dari 5,85 juta wajib pajak orang pribadi dan 184 ribu wajib pajak badan.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik melalui layanan DJP Online.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang lebih praktis dan efisien. Wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan penghasilan tahunan, yakni:

• Formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Berikut langkah-langkah mengisi SPT Tahunan secara online:

• Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui perangkat yang tersedia.

• Login dengan NIK/NPWP dan password, serta masukkan kode keamanan.

• Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT.

• Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan.

• Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.

• Lengkapi 18 tahap pengisian, termasuk data penghasilan, harta, dan utang.

• Sistem akan menampilkan status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

• Jika telah selesai, klik Setuju, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.

• Klik Kirim SPT, dan wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik melalui email.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT tepat waktu dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi denda serta memperlancar administrasi perpajakan nasional. Oleh karena itu, DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.(alf)

 

en_US