IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam beberapa regulasi perpajakan.
Penerbitan PMK 15/2025 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian kutipan dari PMK tersebut.
Dalam peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta untuk tujuan lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu:
• Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.
• Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
• Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.
Selain itu, PMK ini mengatur bahwa pemeriksaan pajak dapat mencakup satu atau lebih jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tertentu. Pemeriksaan ini juga mencakup satu atau beberapa Objek Pajak PBB.
Jenis pajak yang dapat dikenakan pemeriksaan dalam PMK ini mencakup berbagai pajak yang diadministrasikan oleh DJP, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Karbon, serta pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti penentuan dan pencocokan data, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan materi yang relevan dengan pemeriksaan pajak.
Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, diharapkan pemeriksaan pajak menjadi lebih terarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)