Ini Sektor yang di Sasar Pemerintah untuk Pencapaian Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.490,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun untuk tahun anggaran 2025. Target ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.

Sekadar informasi, penerimaan pajak untuk 2025 akan berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai, serta pajak perdagangan internasional. Namun, dua sumber utama yang diperkirakan memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pendapatan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan mencapai Rp1.209,3 triliun, dengan rincian yang mencakup PPh Migas sebesar Rp62,8 triliun dan PPh Non-Migas sebesar Rp1.146,4 triliun. PPh Non-Migas terdiri dari beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21 yang diperkirakan mencapai Rp313,5 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp36,8 triliun, dan PPh Pasal 22 Impor Rp75,2 triliun. Selain itu, PPh Pasal 23 diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp69,6 triliun, dan PPh Pasal 25/29 untuk orang pribadi dan badan masing-masing diperkirakan mencapai Rp15,1 triliun dan Rp369,9 triliun.

Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun. Rinciannya, PPN Dalam Negeri diproyeksikan sebesar Rp609,0 triliun dan PPN Impor sebesar Rp308,7 triliun. Selain itu, PPnBM dalam negeri dan impor masing-masing diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp10,8 triliun dan Rp5,8 triliun.

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan memberikan penerimaan sebesar Rp27,1 triliun pada 2025. Pendapatan ini akan berasal dari berbagai subsektor, termasuk PBB perkebunan sebesar Rp3,04 triliun, PBB perhutanan sebesar Rp702,7 miliar, dan PBB pertambangan sebesar Rp7,33 triliun. PBB migas diperkirakan mencapai Rp15,04 triliun, sementara PBB panas bumi dan PBB lainnya masing-masing diproyeksikan menyumbang Rp895 miliar dan Rp95,6 miliar.

Pendapatan dari sektor cukai juga menjadi salah satu sumber utama, dengan target penerimaan sebesar Rp244,1 triliun. Sebagian besar pendapatan cukai ini akan berasal dari cukai hasil tembakau yang diperkirakan mencapai Rp230,09 triliun. Sementara itu, pendapatan cukai lainnya, seperti dari cukai ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol, masing-masing diperkirakan akan mencapai Rp118,5 miliar dan Rp10,18 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan internasional sebesar Rp57,4 triliun. Dari sektor ini, bea masuk diperkirakan akan menyumbang Rp52,9 triliun, sementara bea keluar diperkirakan mencapai Rp4,47 triliun.

Dengan total penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp2.490 triliun, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional dan berbagai program prioritas dalam APBN 2025. (alf)

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Rp 8,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta sejak Januari hingga per tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp 8,9 triliun atau 92 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Elvarinsa menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Dia menilai, melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraannya secara tepat waktu.

“Dengan tertibnya pelaksanaan dan pembayaran pajak daerah, diharapkan pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan,” kata Elvarinsa seperti dikutip dari Berita Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Terbaru, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Lebak Bulus Raya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya depan Carrefour Lebak Bulus, Kamis (14/12/2023).

“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina Samsat untuk melakukan imbauan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya,” katanya.

Masyarakat diajak untuk tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya dan melakukan pengesahan STNK Tahunan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

“Informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023 serta insentif pengenaan nol persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung,” ujarnya.(bl)

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp Rp 1.988,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan bisa bertumbuh dan didukung oleh kebijakan pajak yang optimal.

“Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal,” jelas Dwi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Bila melihat pada tahun ini, penerimaan pajak pada periode Januari – September 2023 masih berkembang terutama didukung dengan kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Pada realisasinya mencapai Rp 1.387,78 triliun (80,78% dari target) atau tumbuh sebesar 5,9%.

Penyokongnya adalah PPh Non Migas memberikan kontribusi sebesar Rp 771,75 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 536,73 triliun, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp 24,99 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 triliun. Keempat kelompok pajak tersebut terlihat tumbuh positif, dengan pengecualian PPh Migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

Patut disadari, kinerja penerimaan melambat dibanding tahun lalu, penyebab utamanya dari penurunan yang signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedepannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor dan variabel lainnya.

Pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun (5,9 persen) pun diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari s.d. Agustus 2023 (6,4 persen). Hal ini disebabkan

oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, serta tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Di saat yang sama, sederet permasalahan-seperti tensi geopolitik yang semakin memanas, perang Rusia dan Ukraina yang belum selesai, disambung oleh perang Israel dan Hamas-menjadi tantangan bagi upaya dalam mencapai target pajak pada tahun depan. Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China pun patut dicermati karena akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan global.

Tantangan lain yang muncul di antaranya adalah dampak perubahan iklim yang sudah terlihat sekarang dengan kekeringan di mana-mana dan memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama. Perkembangan digitalisasi yang teramat cepat juga menjadi tantangan untuk mencapai target tahun depan.

Namun demikian, penerimaan pajak diperkirakan bisa mencapai realisasi lebih besar dari tagert APBN 2023 Rp 1. 718 triliun. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effecti dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Profit tahun 2022 pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutang pada April 2023 pun turut memberi dampak positif.

Di akhir tahun 2023, pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen menjadi Rp811,4 triliun sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian Pajak Penghasilan juga diproyeksikan tumbuh 8,6 persen menjadi Rp 1.139,8 triliun. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap Rp 37,7 triliun.

Selain itu, strategi pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (bl)

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp 2.307,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan target tersebut telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” kata Wamenkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Jumat (18/08/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Wamenkeu.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Di sisi lain, Wamenkeu mengungkapkan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Untuk itu, pemerintah berencana mengenakan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi itu tidak jadi salah seakan-akan memberatkan masyarakat atau mengurangi investasi,” kata Wamenkeu. (bl)

DJP Usulkan Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai 2024 Rp 14,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu anggaran belanja pegawainya di 2024 khusus gaji dan tunjangan sebesar Rp 14,9 triliun untuk 44.787 karyawan. Anggaran tersebut nantinya akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.

“Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp 14,9 triliun,” tulis bahan paparan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (12/6/2023).

Di luar gaji dan tunjangan, DJP mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan dilakukan terkait program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen.

Anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.

Sementara program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis (seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK).

“Belanja pegawai Rp 380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu (Sekretariat Jenderal), belanja barang Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 875 miliar. Totalnya adalah Rp 6,195 triliun,” beber Suryo.

Berdasarkan fungsi utama, untuk pelayanan dialokasikan Rp 261,7 miliar yang terbagi buat 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).

Lalu untuk fungsi penyuluhan Rp 168,5 miliar. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.

Kemudian fungsi pengawasan Rp 831,2 miliar untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan basis kewilayahan. Terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan. (bl)

 

en_US