IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak di Papua sepanjang Januari 2025 mencapai Rp485,59 miliar. Namun, angka ini mengalami kontraksi sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, Jumat (28/2/2025), mengatakan bahwa penurunan penerimaan pajak ini terjadi di tengah masa transisi sistem perpajakan. Meski demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan tren yang stabil di tengah perubahan sistem tersebut.
“Setoran Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi signifikan sebesar 71,17% secara tahunan (year-on-year/yoy), yang disebabkan oleh implementasi Coretax. Sistem ini mengakibatkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan,” ujar Theresia.
Sebaliknya, PPN mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67% (yoy), yang didorong oleh peningkatan belanja pemerintah untuk barang dan jasa. Kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak berasal dari PPN dengan porsi 65,99%, sementara PPh menyumbang 32,49%.
Lebih lanjut, Theresia menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 mengalami kontraksi akibat pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan di wilayah Papua Tengah. Sementara itu, PPN dalam negeri tumbuh positif berkat peningkatan belanja pemerintah untuk barang dan jasa.
Selain itu, PPh Final juga mengalami kontraksi karena implementasi Coretax dan kebijakan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat. Meski terjadi penurunan dalam penerimaan pajak dari PPh, tren positif pada PPN memberikan optimisme dalam pencapaian target penerimaan pajak ke depan.
Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak, seiring dengan perubahan kebijakan yang sedang berlangsung di berbagai sektor. (alf)