IKPI, Palembang: Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menekankan pentingnya adaptasi cepat para konsultan pajak terhadap berbagai perubahan regulasi perpajakan yang berlaku pada 2026, termasuk transformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
Kegiatan bertajuk “Bedah Regulasi Perpajakan Terkini 2026: PP 20/2026, Kebijakan Restitusi, Dividen, dan Pengawasan Berbasis Coretax” tersebut digelar di Hotel Aston Palembang, Sabtu (25/7/2026). Seminar SKPPL 8 TS itu diikuti oleh 64 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI Cabang Palembang.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut setiap konsultan pajak untuk senantiasa memperbarui kompetensi agar mampu memberikan layanan profesional kepada wajib pajak.
“Tema yang kita angkat hari ini, yaitu ‘Bedah Regulasi Perpajakan Terkini 2026: PP 20/2026, Kebijakan Restitusi, Dividen, dan Pengawasan Berbasis Coretax’, merupakan topik yang sangat relevan dengan kondisi perpajakan saat ini. Berbagai perubahan regulasi serta transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut kita untuk selalu memperbarui pengetahuan dan memahami implikasinya secara tepat dalam praktik sehari-hari,” ujar Susanti dalam sambutannya.

Menurutnya, seminar tersebut menjadi sarana bagi anggota IKPI untuk memperdalam pemahaman terhadap sejumlah ketentuan terbaru yang memengaruhi praktik perpajakan, mulai dari implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, kebijakan mengenai restitusi dan dividen, hingga pengawasan perpajakan yang kini semakin didukung oleh sistem Coretax.
Susanti berharap para anggota dapat memanfaatkan forum pendidikan profesional berkelanjutan tersebut untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang, sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat dan sesuai ketentuan kepada wajib pajak. (bl)
