Sebanyak 578 Peserta Padati Webinar IKPI Bahas Transformasi PSAK 118 di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Antusiasme terhadap pembahasan perubahan standar akuntansi dan implementasi Coretax terlihat dalam Seminar Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

Webinar bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax”tersebut diikuti 578 peserta melalui platform Zoom.

Seminar menghadirkan praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono sebagai narasumber, dengan Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan seminar edukasi perpajakan merupakan salah satu bentuk komitmen IKPI dalam meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memberikan akses pengetahuan kepada masyarakat mengenai perkembangan terbaru di bidang perpajakan.

“Seminar edukasi perpajakan yang diadakan IKPI bertujuan memberikan sharing, menambah ilmu, serta memperbarui pengetahuan, baik bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Aldion memaparkan berbagai perubahan yang dibawa PSAK 118 yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Menurutnya, standar baru tersebut mengubah struktur penyajian laporan keuangan sehingga perusahaan perlu mulai menyesuaikan klasifikasi akun dan pemetaan laporan keuangan.

Ia menjelaskan, perubahan penyajian tersebut menjadi semakin penting di era Coretax karena sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak melakukan validasi dan ekualisasi data secara otomatis. Oleh karena itu, penyajian laporan keuangan yang selaras dengan kebutuhan pelaporan perpajakan akan membantu meminimalkan potensi ketidaksesuaian data.

Selain mengulas substansi PSAK 118, seminar juga membahas langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan perusahaan, mulai dari penyesuaian chart of accounts (CoA), pemetaan akun, hingga rekonsiliasi fiskal agar data keuangan lebih siap menghadapi implementasi Coretax.

Keikutsertaan 578 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari anggota IKPI hingga masyarakat umum, mencerminkan tingginya perhatian terhadap perubahan standar akuntansi dan digitalisasi administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI terus mendorong peningkatan pemahaman para praktisi agar mampu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US