IKPI, Jakarta: Antusiasme tinggi terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekitar 210 peserta dari kalangan anggota IKPI dan masyarakat umum.
FGD tersebut menghadirkan Dr. Arifin Halim sebagai narasumber dengan moderator Meilani. Sejak awal acara, peserta tampak aktif mengikuti jalannya diskusi yang membahas perkembangan pemajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital global.
Tema yang diangkat dinilai relevan dengan perkembangan sistem perdagangan modern yang semakin bergeser ke platform digital lintas negara. Pembahasan mengenai hak pemajakan Indonesia atas transaksi digital asing juga menarik perhatian peserta karena berkaitan langsung dengan tantangan perpajakan internasional dan perkembangan regulasi digital.
Selama kegiatan berlangsung, forum diskusi berjalan interaktif. Peserta dari berbagai daerah terlihat aktif menyimak materi dan mengikuti sesi pembahasan hingga akhir acara. Antusiasme peserta juga terlihat dari tingginya perhatian terhadap isu perubahan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam era digital.
Dalam pemaparan materi, diskusi turut mengulas transformasi perdagangan dari sistem konvensional menuju ekonomi digital, konsep kehadiran digital, hingga perkembangan penerapan pajak digital atau Digital Service Tax (DST) di berbagai negara.
Selain itu, forum juga membahas perkembangan reformasi perpajakan internasional melalui OECD dan UN Model yang mulai mengakomodasi hak pemajakan negara pasar terhadap transaksi digital lintas negara.
Kegiatan berlangsung sangat komunikatif. Sejumlah peserta terlihat memanfaatkan forum tersebut untuk memperluas pemahaman mengenai arah kebijakan pajak digital yang tengah berkembang di tingkat global maupun domestik.
FGD ini menjadi bagian dari upaya IKPI dalam mendorong literasi perpajakan dan memperkuat ruang diskusi profesional terkait isu-isu strategis perpajakan internasional di era ekonomi digital. (bl)
